Pimpinan KPK Tolak Surat Keberatan Pegawai KPK Nonaktif Terkait TWK

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 02 Juli 2021 | 15:40 WIB
Pimpinan KPK Tolak Surat Keberatan Pegawai KPK Nonaktif Terkait TWK
Aktivis Greenpeace menembakan sinar laser yang bertuliskan #saveKPK saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih tidak peduli dengan permintaan pegawai lembaga antirasuah tersebut yang telah dinonaktifkan, untuk membatalkan rapat koordinasi terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam rapat koordinasi hasil TWK yang dilakukan pimpinan KPK pada 25 Mei 2021, bersama sejumlah pihak terkait, memutuskan 51 pegawai KPK tetap diberhentikan secara hormat per tanggal 1 November 2021.

Sedangkan, 24 pegawai yang tidak lulus TWK, masih diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan bela negara.

"Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut atau membatalkan Berita Acara Rapat Koordinasi tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tanggal 35 Mei 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam surat yang terlampir yang diterima Suara.com, Jumat (2/7/2021).

Penolakan untuk membatalkan hasil TWK itu tertuang dalam surat bernomor : R/18/17/HK.07/01-50/60/2021 pertanggal 30 Juni 2021.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari sejumlah pertemuan bersama institusi negara, yakni Menpan RB; Menkumham RI; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN); dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Rapat tersebut merupakan implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN," isi surat itu

Masih dalam surat itu, disebutkan jika keikutsertaan pimpinan kementerian lembaga terkait dalam rapat koordinasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 25 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, yang menentukan adanya kementerian lembaga terkait yang dapat menerima delegasi wewenang dari presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN.

baca juga

"Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisa saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisa KPK," ucap Alex dalam surat tersebut.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif Hotman Tambunan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK.

Adapun surat itu, berisi keberatan para pegawai KPK nonaktif untuk pimpinan KPK bersama pihak terkait membatalkan rapat koordinasi tindak lanjut hasil assesmen TWK pada 25 mei 2021 tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada PPKM Darurat, Komnas HAM Jamin Laporan Novel Cs soal Skandal TKW Tetap Diusut

Ada PPKM Darurat, Komnas HAM Jamin Laporan Novel Cs soal Skandal TKW Tetap Diusut

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:02 WIB

Sebut Kritik Bagian dari Perhatian, Pimpinan KPK Minta Ini ke Mahasiswa

Sebut Kritik Bagian dari Perhatian, Pimpinan KPK Minta Ini ke Mahasiswa

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 19:43 WIB

Busyo: Demi Langgengkan Kekuasaan hingga Pemilu 2024, Mereka Harus Lumpuhkan KPK

Busyo: Demi Langgengkan Kekuasaan hingga Pemilu 2024, Mereka Harus Lumpuhkan KPK

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 17:23 WIB

Terkini

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:28 WIB

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:19 WIB

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:15 WIB