Gubernur Anies Baswedan Larang Warga Jualan Hewan Kurban di Zona Merah Covid-19

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 02 Juli 2021 | 18:08 WIB
Gubernur Anies Baswedan Larang Warga Jualan Hewan Kurban di Zona Merah Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji memantau pelaksanaan vaksinasi anak usia 12-17 tahun di SMAN 20 Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

Suara.com - Momen Idul Adha di Jakarta tahun ini akan berbeda, karena penularan Covid-19 yang masih mengkhawatirkan. Bahkan, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan aturan untuk melarang warga berjualan hewan kurban di zona merah Covid-19.

Aturan yang dibuat Anies tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 lalu tentang panduan pelaksanaan Idul Adha di tengah pandemi Covid-19.

Dalam Ingub tersebut, Anies memerintahkan jajarannya di tingkat Kelurahan untuk memastikan tidak ada penjualan hewan kurban di kawasan zona merah penularan Covid-19.

"Para lurah menginstruksikan kepada Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan RT/RW untuk memastikan lokasi penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban di tingkat kelurahan tidak berada di zona merah," ujar Anies dalam Ingub tersebut, Jumat (2/7/2022).

Tak hanya itu, penjualan hewan kurban juga yak boleh dilakukan di sembarang tempat. Nantinya jajarannya akan mendata para penjual hewan kurban di lokasi.

"Mendata dan memastikan penampungan dan penjualan hewan kurban tidak berada di jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum," kata Anies.

Dalam pelaksanaannya, para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan. Nantinya aparat akan langsung menindak begitu ada pelanggaran.

"Penertiban lokasi penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban di luar lokasi yang telah ditentukan," tuturnya.

Jika nantinya ada kerumunan di tempat jualan hewan kurban, Satpol PP juga diminta untuk membubarkannya.

baca juga

Sejauh ini sudah ada 55 RT zona merah yang terdata di Jakarta, berikut lokasinya:

Jakarta Pusat (1.415 WPK) 4 zona merah

  • Kelurahan Johar Baru, RT 006, RW 011
  • Kelurahan Kebon Sirih, RT 003, RW 003
  • Kelurahan Rawasari, RT 013, RW 009
  • Kelurahan Rawasari RT 014, RW 009

Jakarta Timur (2.600 WPK) 7 zona merah

  • Kelurahan Bale Kambang, RT 008, RW 001
  • Kelurahan Cipatung, RT 008, RW 006
  • Kelurahan Cipinang Besar Selatan, RT 003, RW 008
  • Kelurahan Dukuh, RT 010, RW 003
  • Kelurahan Jati, RT 002, RW 005
  • Kelurahan Setu, RT 003, RW 004
  • Kelurahan Susukan, RT 006, RW 002

Jakarta Barat (2.721 WPK) 6 zona merah

  • Kelurahan Cengkareng Barat, RT 006, RW 010
  • Kelurahan Kelapa Dua, RT 002, RW 001
  • Kelurahan Meruya Selatan, RT 005, RW 002
  • Kelurahan Meruya Selatan, RT 003, RW 005
  • Kelurahan Meruya Utara, RT 011, RW 003
  • Kelurahan Sukabumi Utara, RT 001, RW 006

Jakarta Selatan (2.024 WPK) 17 zona merah

  • Kelurahan Ciganjur, RT 007, RW 003
  • Kelurahan Ciganjur, RT 006, RW 001
  • Kelurahan Ciganjur, RT 009, RW 001
  • Kelurahan Ciganjur, RT 010, RW 001
  • Kelurahan Ciganjur, RT 009, RW 005
  • Kelurahan Ciganjur, RT 005, RW 002
  • Kelurahan Ciganjur, RT 009, RW 003
  • Kelurahan Ciganjur, RT 004, RW 004
  • Kelurahan Ciganjur, RT 008, RW 001
  • Kelurahan Ciganjur, RT 006, RW 004
  • Kelurahan Cilandak Timur, RT 001, RW 004
  • Kelurahan Cipedak, RT 007, RW 001
  • Kelurahan Gandaria Selatan, RT 006, RW 001
  • Kelurahan Jagakarsa, RT 004, RW 001
  • Kelurahan Jagakarsa, RT 003, RW 005
  • Kelurahan Petogogan, RT 006, RW 003
  • Kelurahan Pondok Pinang, RT 010, RW 016

Jakarta Utara (1.780 WPK) 21 zona merah

  • Kelurahan Ancol, RT 005, RW 004
  • Kelurahan Ancol, RT 009, RW 011
  • Kelurahan Ancol, RT 009, RW 004
  • Kelurahan Kalibaru, RT 009, RW 012
  • Kelurahan Kapuk Muara, RT 007, RW 002
  • Kelurahan Kapuk Muara, RT 008, RW 002
  • Kelurahan Kelapa Gading Barat, RT 002, RW 010
  • Kelurahan Pademangan Barat, RT 012, RW 015
  • Kelurahan Pademangan Barat, RT 014, RW 012
  • Kelurahan Pademangan Barat, RT 002, RW 009
  • Kelurahan Pademangan Barat, RT 009, RW 015
  • Kelurahan Pademangan Timur, RT 016, RW 001
  • Kelurahan Pademangan Timur, RT 017, RW 010
  • Kelurahan Pademangan Timur, RT 009, RW 011
  • Kelurahan Pademangan Timur, RT 017, RW 001
  • Kelurahan Pademangan Timur, RT 015, RW 001
  • Kelurahan Pejagalan, RT 013, RW 010
  • Kelurahan Pluit, RT 020, RW 002
  • Kelurahan Sungai Bambu, RT 009, RW 008
  • Kelurahan Sunter Agung, RT 016, RW 003
  • Kelurahan Sunter Jaya, RT 013, RW 002

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibatasi, Hewan yang Disembelih saat Idul Adha Cuma Disaksikan Pihak yang Berkurban Saja

Dibatasi, Hewan yang Disembelih saat Idul Adha Cuma Disaksikan Pihak yang Berkurban Saja

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 16:21 WIB

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat Jawa-Bali, Begini Larangan dan Sanksi Pelanggar

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat Jawa-Bali, Begini Larangan dan Sanksi Pelanggar

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:41 WIB

Gubernur Anies Disebut Malak Dubes untuk Lawan Covid-19, Wagub DKI: Ini Kota Kolaborasi

Gubernur Anies Disebut Malak Dubes untuk Lawan Covid-19, Wagub DKI: Ini Kota Kolaborasi

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 22:45 WIB

Terkini

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:55 WIB

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:52 WIB

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

×