Darurat Pandemi, ICJR: Kondisi Rutan dan Lapas Luput Dari Perhatian Pemerintah

Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:07 WIB
Darurat Pandemi, ICJR: Kondisi Rutan dan Lapas Luput Dari Perhatian Pemerintah
Ilustras- Lembaga pemasyarakatan atau Lapas yang luput dari perhatian pemerintah di tengah masa darurat pandemi. (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dalam skema vaksinasi WHO, harusnya WBP dan Tahanan masuk ke kelompok prioritas kedua setelah tenaga kesehatan. Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait komitemen Pemerintah dalam memperhatikan kesehatan WBP dan Tahanan," ungkap Direktur Eksekutif LeIP Liza Farihah.

Kalau mengacu pada ketentuan WHO, sebenarnya Kemenkumham dan aparat penegak hukum bisa memberikan prioritas utama pada kelompok anak, perempuan, orang tua serta orang yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan medis yang lebih. Apabila lebih dikhususkan maka narapidana perempuan, orang tua serta orang yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan medis yang lebih bisa ditentukan indikator-indikator penentuan kelompok yang diprioritaskan.

Kondisi tersebut menandakan kalau Pemerintah perlu segera menerapkan dan membangun sistem yang mempuni untuk adanya alternatif penahanan rutan, dan alternatif pemidanaan non pemenjaraan. Penahanan dan pemidanaan dalam lembaga ini terbukti membawa masalah ketika adanya pandemi seperti ini.

Atas hal itu, ICJR, IJRS dan LeIP menyerukan Presiden Jokowi untuk melanjutkan kebijakan asimilasi di rumah untuk WBP, menerbitkan kebijakan pengeluaran WBP berbasisi kerentanan untuk WBP lansia, perempuan dengan anak atau beban pengasuhan, dengan riwayat penyakit bawaan dan pecandu narkotika.

Lalu Jokowi juga diminta untuk menerbitkan kebijakan untuk vaksinasi langsung dan segera bagi seluruh penghuni rutan dan lapas termasuk penghuni rutan selain di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Serta menerbitkan kebijakan untuk Kejaksaan untuk melakukan penuntutan dengan memaksimalkan alternatif pemidanaan non pemenjaraan misalnya pidana percobaan dengan syarat umum dan syarat khusus ganti kerugian, pidana denda, rehabilitasi rawat jalan untuk pengguna narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI