Syarat Naik Kereta Selama PPKM Darurat

Dany Garjito

Sabtu, 03 Juli 2021 | 20:14 WIB
Syarat Naik Kereta Selama PPKM Darurat
Penumpang akan menaiki KA Argo Cheribon di Stasiun Cirebon, Jawa Barat. (Antara/Humas KAI Daop 3 Cirebon)

Suara.com - Syarat naik kereta selama PPKM Darurat apa saja? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak informasi soal aturan naik kereta api selama PPKM Darurat ini, meliputi syarat naik kereta saat PPKM, prokes di kereta api saat PPKM, dan informasi pembatalan keberangkatan kereta api.

Ada sejumlah perubahan syarat naik kereta api selama PPKM Darurat

Mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021, pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah kota dan kabupaten mulai diberlakukan. Mengutip keterangan resmi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), ada sejumlah perubahan dalam persyaratan bagi para penumpang kereta api atau syarat naik kereta api selama PPKM Darurat.

Hal ini berdasarkan SE Nomor 14 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 dan SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Lantas, apa saja syarat naik kereta selama PPKM Darurat?

INFOGRAFIS: PPKM Darurat
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

Syarat Naik Kereta Selama PPKM Darurat

  • Kartu vaksin
    Pada perjalanan kereta api antarkota, penumpang yang berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Surat keterangan negatif RT-PCR
    Selain kartu vaksin Covid-19, syarat lainnya adalah persyaratan kesehatan berupa surat keterangan negatif RT-PCR. PCR yang dimaksud adalah PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat PCR ini juga bisa digantikan dengan surat keterangan negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam waktu 1×24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan, untuk perjalanan kereta api antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

Penerapan Protokol Kesehatan di Kereta Api

Sementara itu, protokol kesehatan selama di atas kereta api juga masih berlaku, di antaranya adalah:

baca juga
  • Suhu badan yang tidak boleh melebihi 37,3 derajat Celcius
  • Wajib menggunakan masker kain 3 lapis, atau masker medis yang digunakan dengan benar menutupi hidung hingga mulut
  • Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung
  • Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali individu yang mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan
  • Dalam aturan yang terbaru, KAI tidak lagi menggunakan screening dari alat uji GeNose. Itu artinya, KAI hanya akan mengakui hasil dari RT PCR dan antigen

Keberangkatan Kereta Api Dibatalkan

KAI telah membatalkan perjalanan 44 kereta api selama masa PPKM Darurat yang terdiri dari 30 KA jarak jauh dan 14 KA lokal. Seluruhnya diputuskan untuk tidak beroperasi selama masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

PT KAI akan mengirimkan SMS berupa pemberitahuan, kepada pelanggan yang keretanya dibatalkan selama masa PPKM Darurat. Jadi, para calon penumpang dimohon agar melakukan pengecekan di inbox ponsel masing-masing.

Daftar KA yang dibatalkan, dapat dilihat melalui tautan berikut ini: bit.ly/kabatalppkmdarurat. Ketentuan ini akan berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021.

Untuk mengetahui kereta api yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, Anda dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, maka bea tiket akan dikembalikan 100 persen. Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 sejak tanggal yang tertera pada tiket, di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

COVID-19 Tinggi di Negara Tetangga, Komisi IX Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik

COVID-19 Tinggi di Negara Tetangga, Komisi IX Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik

DPR | Jum'at, 22 Desember 2023 | 14:15 WIB

COVID-19 di Singapura dan Malaysia Naik Drastis, Kemenkes Minta Tetap Terapkan Prokes

COVID-19 di Singapura dan Malaysia Naik Drastis, Kemenkes Minta Tetap Terapkan Prokes

Video | Rabu, 06 Desember 2023 | 09:00 WIB

Menkes Buat Protokol 6M 1S Untuk Hadapi Polusi Udara, Apa Itu?

Menkes Buat Protokol 6M 1S Untuk Hadapi Polusi Udara, Apa Itu?

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:29 WIB

Meninggal karena Covid-19, Pemakaman Eeng Saptahadi Dilakukan dengan Protokol Kesehatan

Meninggal karena Covid-19, Pemakaman Eeng Saptahadi Dilakukan dengan Protokol Kesehatan

Video | Senin, 22 Mei 2023 | 14:20 WIB

Kasus Covid Naik Hingga 2.000, Kemenkes Tegaskan Untuk Kembali Perketat Protokol Kesehatan

Kasus Covid Naik Hingga 2.000, Kemenkes Tegaskan Untuk Kembali Perketat Protokol Kesehatan

Health | Rabu, 03 Mei 2023 | 14:07 WIB

Masker Sudah Tak Diwajibkan, Protokol Kesehatan Ini Jangan Sampai Ditinggalkan Ya!

Masker Sudah Tak Diwajibkan, Protokol Kesehatan Ini Jangan Sampai Ditinggalkan Ya!

Health | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:49 WIB

Ibadah Imlek di Wihara Amurva Bhumi

Ibadah Imlek di Wihara Amurva Bhumi

Foto | Minggu, 22 Januari 2023 | 13:20 WIB

Presiden Jokowi Minta Perketat Protokol kesehatan Saat Terima Turis Asal China

Presiden Jokowi Minta Perketat Protokol kesehatan Saat Terima Turis Asal China

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 14:23 WIB

Tetap Harus Pakai Masker, 5 Aturan Protokol Kesehatan Terbaru Usai PPKM Dicabut

Tetap Harus Pakai Masker, 5 Aturan Protokol Kesehatan Terbaru Usai PPKM Dicabut

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:19 WIB

Aturan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru, Ibadah di Gereja 100 Persen, Boleh Pakai Tenda Tambahan?

Aturan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru, Ibadah di Gereja 100 Persen, Boleh Pakai Tenda Tambahan?

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 15:42 WIB

Terkini

IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut

IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:04 WIB

Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum

Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:00 WIB

Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan

Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:50 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:47 WIB

Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup

Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:37 WIB

Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur

Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:05 WIB

Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:56 WIB

Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz

Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:46 WIB

Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung

Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:37 WIB

Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang

Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:13 WIB

×