Sedang Penuhi Ketersediaan Obat Covid-19, Luhut Ancam Para Produsen Nakal

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 08 Juli 2021 | 19:48 WIB
Sedang Penuhi Ketersediaan Obat Covid-19, Luhut Ancam Para Produsen Nakal
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Antara/Dok Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Memenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah tengah berusaha untuk memastikan ketersediaan obat Covid-19 tercukupi. Karena itu ia mengancam bakal menindak tegas para produsen obat yang nakal di tengah kondisi seperti ini.

"Kami akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).

Luhut sudah mengetahui kalau harga obat yang diperlukan di tengah pandemi Covid-19 melambung tinggi. Pun ada beberapa obat yang malah menjadi langka di pasaran.

Karena itu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET 11 obat dalam masa pandemi Covid-19. Penetapan HET itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021.

Harga tersebut merupakan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku di Indonesia.

Dengan adanya peraturan HET 11 obat itu, Luhut meminta kepada Bareskrim, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan.

"Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor, sehingga terjadi kelangkaan di apotik,” tegasnya.

Selain itu, guna menghadapi estimasi lonjakan kasus harian, pemerintah akan mendorong komitmen produsen dalam percepatan produksi obat Covid-19 baik yang diperoleh secara impor maupun produksi dalam negeri.

Berikut ini 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi:

baca juga

1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp 26.000 per kapsul
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp 3.262.300 per vial
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp 2.965.000 per vial
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp 6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mk (tablet) Rp 7.500 per tablet
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp 5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko Luhut Minta Penambahan Kapasitas Oksigen untuk Pasien Covid-19 Dipercepat

Menko Luhut Minta Penambahan Kapasitas Oksigen untuk Pasien Covid-19 Dipercepat

News | Kamis, 08 Juli 2021 | 14:50 WIB

Daftar Perusahaan yang Karyawannya Boleh Kerja di Kantor saat PPKM Darurat

Daftar Perusahaan yang Karyawannya Boleh Kerja di Kantor saat PPKM Darurat

Bisnis | Kamis, 08 Juli 2021 | 10:33 WIB

Soroti Jatim, Luhut Minta Mobilitas Warga Dibatasi: Kuncinya Pengetatan

Soroti Jatim, Luhut Minta Mobilitas Warga Dibatasi: Kuncinya Pengetatan

Jatim | Kamis, 08 Juli 2021 | 10:27 WIB

Terkini

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

×