KPK Soroti Izin Perusahaan Tambang: Harus Ada Kemanfaatan, Bukan Kemudaratan

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 09 Juli 2021 | 14:18 WIB
KPK Soroti Izin Perusahaan Tambang: Harus Ada Kemanfaatan, Bukan Kemudaratan
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Direktur Koordinasi dan Supervisi I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Didik Agung Widjanarko menegaskan bahwa operasi tambang ilegal perlu penegakan hukum yang nyata dan segera. Sebab, menurutnya, perusahaan tambang mesti mengantongi izin sehingga tak menimbulkan permasalahan hukum.  

Hal itu disampaikan Didik dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Inventarisasi dan Penertiban Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bersama Pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui daring, Jumat (9/7/2021).

"Perhatian kami adalah bagaimana penertiban perizinan dan dampak usaha tambang bagi pendapatan daerah. Kalau ada operasi tambang ilegal, perlu penegakan hukum. Kalau ada izin, seharusnya ada kemanfaatan, bukan kemudaratan,” ucap Didik.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Sugeng Mujianto yang turut hadir menyampaikan bahwa pemerintah tidak mungkin sendirian dalam mengelola kekayaan alam Indonesia, hingga akhirnya memperbolehkan pihak lain. Namun, katanya, harus sesuai izin dan prosedur yang berlaku.

Menurut Sugeng terkait pengawasan bahwa dengan dengan Undang Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pembinaan pengawasan (binwas) dilakukan oleh Kemen ESDM melalui inspektur tambang. 

“Kami juga mewajibkan adanya surveyor atau verifikator sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Namun dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, banyak izin daerah ditarik ke pusat. Saat ini, ada sekitar 4.500-an izin mineral atau batuan dan 3.500an izin Batubara,” ungkap Sugeng.

Sugeng menambahkan dalam pengawasan batuan dan non mineral harus filakukan secara bersama. Apalagi, kata Sugeng, Masalah tumpang tindih penerbitan izin juga banyak mengemuka. 

"Diharapkan dengan adanya pendelegasian kewenangan ke pemda maka binwas akan lebih efisien," ucap Sugeng.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sumatera Utara Afifi Lubis menyampaikan hasil pendataan pertambangan dilapangan melalui aparat di Pemprov Sumut. Ia menyebut perubahan UU secara jelas menyatakan kewenangan pengelolaan baik perizinan maupun pengawasan telah beralih ke pemerintah pusat. 

"Kondisi ini tentu bagi kami, posisi kami sebagai steering atau pengarah saja kepada rekan-rekan kita di kabupaten atau kota,” ungkap  Afifi.

Dari data yang dimiliki Afifi, tercatat ada 311 izin usaha pertambangan (UIP) yang sudah tersebar di 23 Kabupaten dan Kota. Itupun dengan total luas wilayah mencapai 4.647,06 hektar. 

Apalagi, kata Afifi, ada 11 jenis izin utama IUP komoditas dan yang paling tinggi adalah jenis kerikil berpasir alami atau sirtu.

“Memang kondisi pengambilan pasir bersirtu, pengambilan tanah dan sebagainya banyak menimbulkan permasalahan. Kita sama-sama tahu di kabupaten Langkat sebagaimana disampaikan oleh Bupati, lebih banyak memberi mudhorot atau kerugian daripada manfaat. Hancurnya sarana, prasarana dan infrastruktur jalan sebagai dampak pengambilan galian C,” kata dia. 

Dari pemantauan Afifi, bahwa pada tahun 2020 terdapat total 222 usaha galian C yang tidak berizin yang tersebar di 20 Kabupaten dan Kota di Sumut. Di mana, kata Afifi, lebih dari 50 persen dari total keseluruhan izin dan tambang tidak berizin.

"Itu didominasi oleh komoditas batuan walaupun ada juga mineral logam dan batuan," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Keluarga Khawatir, Saksi Kasus Aa Umbara Minta KPK Lebih Bijak

Bikin Keluarga Khawatir, Saksi Kasus Aa Umbara Minta KPK Lebih Bijak

Jabar | Kamis, 08 Juli 2021 | 15:36 WIB

Sekda Bandung Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus Aa Umbara

Sekda Bandung Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus Aa Umbara

Jabar | Kamis, 08 Juli 2021 | 14:34 WIB

Kasus Korupsi Bansos Corona Aa Umbara, KPK Panggil Sekda hingga Ketua DKM Masjid

Kasus Korupsi Bansos Corona Aa Umbara, KPK Panggil Sekda hingga Ketua DKM Masjid

News | Kamis, 08 Juli 2021 | 10:48 WIB

Cegah Pelemahan KPK, Tingkatkan Kerja Sama dengan ICAC Hong Kong

Cegah Pelemahan KPK, Tingkatkan Kerja Sama dengan ICAC Hong Kong

Your Say | Kamis, 08 Juli 2021 | 07:23 WIB

Terkini

Perdagangan Kayu Ilegal Masih Marak, Bisakah Sains Forensik Jadi Solusi?

Perdagangan Kayu Ilegal Masih Marak, Bisakah Sains Forensik Jadi Solusi?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:52 WIB

Berawal dari Perkelahian Adik, Pemuda di Maluku Tewas Dipukul Prajurit TNI

Berawal dari Perkelahian Adik, Pemuda di Maluku Tewas Dipukul Prajurit TNI

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:47 WIB

Kapal Pertamina Tak Bisa Lewat Selat Hormuz, DPR Dorong Pemerintah Lakukan Diplomasi ke Iran

Kapal Pertamina Tak Bisa Lewat Selat Hormuz, DPR Dorong Pemerintah Lakukan Diplomasi ke Iran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:44 WIB

Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum

Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:08 WIB

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:26 WIB

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:14 WIB

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:07 WIB

Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?

Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:55 WIB

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:47 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:45 WIB