Dari data yang dimiliki Afifi, tercatat ada 311 izin usaha pertambangan (UIP) yang sudah tersebar di 23 Kabupaten dan Kota. Itupun dengan total luas wilayah mencapai 4.647,06 hektar.
Apalagi, kata Afifi, ada 11 jenis izin utama IUP komoditas dan yang paling tinggi adalah jenis kerikil berpasir alami atau sirtu.
“Memang kondisi pengambilan pasir bersirtu, pengambilan tanah dan sebagainya banyak menimbulkan permasalahan. Kita sama-sama tahu di kabupaten Langkat sebagaimana disampaikan oleh Bupati, lebih banyak memberi mudhorot atau kerugian daripada manfaat. Hancurnya sarana, prasarana dan infrastruktur jalan sebagai dampak pengambilan galian C,” kata dia.
Dari pemantauan Afifi, bahwa pada tahun 2020 terdapat total 222 usaha galian C yang tidak berizin yang tersebar di 20 Kabupaten dan Kota di Sumut. Di mana, kata Afifi, lebih dari 50 persen dari total keseluruhan izin dan tambang tidak berizin.
"Itu didominasi oleh komoditas batuan walaupun ada juga mineral logam dan batuan," ungkapnya.
Hal sama disampaikan oleh Kepala BPKAD Provinsi Sumut Ismail Sinaga mengatakan bahsa permasalah ini sudah berlarut-larut tanpa ada penyelesaian konkret.
Ia pun menganggap ada yang salah dengan regulasi dan kebijakan MBLB dan meyakin hal ini sudah menjadi masalah skala nasional, karena sudah membawa dampak buruk bukan saja bagi lingkungan, ekonomi, sosial masyarakat tapi juga bagi citra dan pendapatan pemda.
“Kami harus dudukkan masalah ini secara nasional. Kabupaten atau kota menjadi ragu mengambil tindakan. Semua seolah-olah menjadi ilegal. Saya juga titip agar pusat memperhatikan prinsip keadilan dan keberimbangan dengan daerah dalam merevisi kebijakan," tegas Ismail.
Mendengar penyampaian itu, KPK berpendapat bahwa Kementerian ESDM perlu segera menyelesaikan dan mengumumkan regulasi turunan dari UU No. 3 tahun 2020 sesuai amanat Undang-Undang ini yaitu satu tahun sejak diundangkan.
Baca Juga: Sekda Bandung Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus Aa Umbara
Kedua, kata Didik, meminta Gubernur Sumut bersurat ke pusat atau Kemendagri dalam rangka mendapatkan pedoman sebagai pegangan pemda terutama di masa transisi kewenangan perizinan.