Langgar Aturan PPKM Darurat, 70 Bos Perusahaan di Jakarta Ditetapkan Jadi Tersangka

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:36 WIB
Langgar Aturan PPKM Darurat, 70 Bos Perusahaan di Jakarta Ditetapkan Jadi Tersangka
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke salah satu kantor yang berada di gedung Sudirman Sahid Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang melanggar PPKM Darurat karena masih memperkerjakan pegawai di kantor, Selasa (6/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 70 pimpinan perusahaan non-esensial di Jakarta sebagai tersangka, karena terbukti bersalah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut total ada 34 perusahaan yang terbukti melanggar aturan PPKM Darurat

"Rata-rata (tersangka) itu pemimpinnya ada yang CEO sama manajernya. Dia penanggung jawab yang bertanggung jawab di sini," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman 1 tahun penjara.

"Itu pimpinannya yang memang sudah tahu itu non-esensial dan non-kritikal yang memaksakan pegawainya untuk tetap ngantor. Dia harus bertanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya, dia telah mengingatkan kepada pimpinan perusahaan non-esensial dan non-kritikal di Jakarta, agar tidak menyuruh karyawannya bekerja secara tatap muka alias work form office (WFO) selama masa PPKM Darurat.

Sebab, angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta semakin mengkhawatirkan. Dia menyebut rumah sakit di Jakarta telah kewalahan menangani pasien. Bahkan, tempat pemakaman umum (TPU) khusus jenazah Covid-19 juga telah penuh.

"Para pimpinan-pimpinan perusahaan tolong jangan egois. Lihat kuburan saja sudah penuh. Apalagi rumah sakit maupun juga wisma atlet yang ada. Apa mau pegawainya jadi korban," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Dia menyatakan pihaknya akan menindak tegas pimpinan perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih nekat memaksa karyawannya WFO.

baca juga

Mereka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Kami akan tindak tegas pimpinan atau pemilik dari perusahaan tersebut apabila melanggar aturan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali

Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:19 WIB

Daftar 15 Daerah Terapkan PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Pontianak dan Singkawang Ikut

Daftar 15 Daerah Terapkan PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Pontianak dan Singkawang Ikut

Kalbar | Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:15 WIB

PPKM Darurat di Bandar Lampung Mulai Senin Depan

PPKM Darurat di Bandar Lampung Mulai Senin Depan

Lampung | Jum'at, 09 Juli 2021 | 16:57 WIB

Terkini

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:00 WIB

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?

Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:47 WIB

Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand

Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:15 WIB

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:56 WIB

Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah

Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:49 WIB

Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset

Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:42 WIB

Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang

Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:30 WIB

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:45 WIB

Jokowi: Saya Masih Orang Kampung, Masih Orang Desa

Jokowi: Saya Masih Orang Kampung, Masih Orang Desa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:05 WIB

×