Pemerintah: Tidak Boleh Ada Warga Kelaparan Saat Pandemi Covid-19

Minggu, 11 Juli 2021 | 20:49 WIB
Pemerintah: Tidak Boleh Ada Warga Kelaparan Saat Pandemi Covid-19
Wahyu (30) menggendong anaknya sambil mengamen sebagai badut di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Sabtu (19/12/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, Kartu sembako dari semula menjangkau 15,93 juta penerima manfaat ditingkatkan jangkauannya menjadi 18,8 juta penerima manfaat.

Sementara untuk bantuan tunai yang menjangkau 10 juta KPM disalurkan selama dua bulan yakni Mei dan Juni yang dibayarkan sekaligus dua bulan pada Juli ini.

Penerima Bantuan Tunai adalah masyarakat terdampak pandemi yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak menerima PKH dan tidak menerima kartu sembako.

BST merupakan bansos khusus yang disalurkan melalui jaringan kantor PT Pos Indonesia.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,96 Triliun bagi 10 juta penerima manfaat PKH, Rp 45,12 Triliun untuk 18,8 Juta Penerima Kartu Sembako, dan Rp6,1 Triliun bagi 10 juta Penerima Bantuan Sosial Tunai.

Selain itu, Kemensos juga akan membangun dapur umum untuk disalurkan dalam rangka mencukupi kebutuhan makanan bagi tenaga kesehatan dan petugas penjaga penyekatan PPKM di beberapa kota besar.

“Tidak ada warga negara yang akan dibiarkan dalam kelaparan," tegas Dedy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI