Buron 9 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Tanah di Jakbar Akhirnya Ditangkap

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 11 Maret 2026 | 09:33 WIB
Buron 9 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Tanah di Jakbar Akhirnya Ditangkap
terpidana dalam tindak pidana pemalsuan, Kho Yang Tjhin Subardi. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
  • Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap Kho Yang Tjhin Subardi (72), terpidana kasus pemalsuan tahun 2017, di Penjaringan, Jakarta Utara.
  • Terpidana divonis satu tahun penjara karena memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dengan mengubah luas objek sengketa.
  • Setelah ditangkap, Kho Tjhin dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan inkracht Pengadilan Negeri Jakarta Barat September 2017.

Suara.com - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap seorang terpidana dalam tindak pidana pemalsuan, Kho Yang Tjhin Subardi. Pria berusia 72 tahun ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah perkaranya divonis pada tahun 2017 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal mengatakan, saat melakukan penangkapan, pihaknya dibantu oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Semula, pihak Kejaksaan telah lama mencari keberadaan Kho Tjhin. Namun saat ingin dilakukan penangkapan, terpidana selalu dapat meloloskan diri.

Kekinian, Nurul mengaku, jika pihaknya mendapatkan informasi jika terpidana berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk melakukan pengobatan.

Kemudian, beberapa saat kemudian tim kembali mendapatkan informasi jika Kho Tjhin telah kembali ke kediamannya, Penjaringan Jakarta Utara.

“Terpidana pada saat itu melarikan diri dan dinyatakan sebagai DPO. Sehingga pada hari ini terpidana dilakukan penangkapan pada pukul 18.30 WIB di kediaman terpidana yang berlokasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Nurul, kepada wartawan, di Kantornya, Selasa (10/3/2026) malam.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tanggal 7 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kho Tjhin dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. 

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat.

Kho Tjhin, lanjut Nurul, saat itu membuat surat palsu berupa perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pejagalan Raya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, tertanggal 15 Maret 2001.

Kho Tjhin mengubah luas objek tanah yang semula 78 meter persegi, menjadi 278 meter persegi. Setelah menyulap surat perjanjian, Kho Tjhin kemudian menggunakan surat perjanjian itu untuk mengurus sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Akibatnya, sebagian lahan milik korban yang berada di sekitar lokasi masuk dalam klaim kepemilikan terpidana. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.

Kekinian, Kho Tjhin telah digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana akan kita eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Salemba,” tandas Nurul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan

KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan

News | Senin, 01 Desember 2025 | 11:38 WIB

Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia

Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia

Bola | Kamis, 02 Oktober 2025 | 08:08 WIB

Malaysia Boncos! Sanksi FIFA Pantas Dianggap Serius Buntut Skandal Pemalsuan Dokumen

Malaysia Boncos! Sanksi FIFA Pantas Dianggap Serius Buntut Skandal Pemalsuan Dokumen

Bola | Senin, 29 September 2025 | 14:38 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB