Ketiga, menetapkan SOP yang mengaturbpengelolaan benda titipan di tahap penyelidikan dan menginventarisasir data benda titipan yang ada pada Kasatgas, termasuk pendokumentasian STPB dan STPU yang transparan. Termasuk pendokumentasian STPBB dan proses rekonsiliasi data yabg transparan antara Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Labuksi.
"Hasil pemeriksaan kinerja atas efektifitas fungsi pencegahan dan oengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi mengungkapkan 10 temuan yang memuat 10 permasalahan ketidakefektifan," imbuhnya.