Ditunda Besok, Panitera Tajir Rohadi Batal Divonis Gara-gara Hakim Mendadak Sakit

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 13 Juli 2021 | 12:17 WIB
Ditunda Besok, Panitera Tajir Rohadi Batal Divonis Gara-gara Hakim Mendadak Sakit
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/aa.

Suara.com - Eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi gagal divonis dalam kasus suap dan gratifikasi lantaran hakim anggota mendadak sakit, Senin (12/7/2021) kemarin, Sidang pembacaan putusan itu akhirnya ditunda pada Rabu (14/7/2021) besok.

Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan pihaknya mendapatkan informasi langsung dari Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa Rohadi. Penundaan sidang lantaran salah satu hakim anggota sakit.

"Sidang putusan Rohadi, ditunda hari Rabu, karena salah satu anggota majelis sakit. Informasi yang saya terima dari Ketua Majelis Hakim nya, Bapak Albertus Usada," kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Namun, Bambang tak menjelaskan secara rinci sakit yang dialami anggota majelis hakim yang bertugas mengadili kasus Rohadi. Dia hanya mengatakan jika sidang putusan itu akan digelar secara daring.

"Melalui online," tutup Bambang.

Seperti diketahui, terdakwa Rohadi telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia, didakwa telah menerima suap dan gratifikasi.

Rohadi dijerat beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.

baca juga

Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40,1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak! Tiga Saksi Kompak Berikan Uang ke Rohadi Untuk Urus Perkara

Terkuak! Tiga Saksi Kompak Berikan Uang ke Rohadi Untuk Urus Perkara

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 05:45 WIB

Pengusaha Akui Beri Rp 2,4 Miliar ke PNS Tajir Rohadi untuk Nikahan Anak

Pengusaha Akui Beri Rp 2,4 Miliar ke PNS Tajir Rohadi untuk Nikahan Anak

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 18:44 WIB

Bayar Rohadi Rp350 Juta Urus Kasus Tanah, Ujungnya Saksi Gigit Jari

Bayar Rohadi Rp350 Juta Urus Kasus Tanah, Ujungnya Saksi Gigit Jari

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 16:51 WIB

Bayar Utang Terdakwa Rohadi di Tempat Hiburan, Saksi Akui Bohongi Istri

Bayar Utang Terdakwa Rohadi di Tempat Hiburan, Saksi Akui Bohongi Istri

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 15:57 WIB

Terkini

Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda

Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa

Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa

Jogja | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah

Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Diskon Dimsum di Super Yumcha Khusus Nasabah BRI, Cek Cara Dapatkannya!

Diskon Dimsum di Super Yumcha Khusus Nasabah BRI, Cek Cara Dapatkannya!

Bri | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z

Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Tak Ingin Viral Karena Joget, Puan Maharani Minta Anggota DPR Jaga Sikap di Sidang Tahunan

Tak Ingin Viral Karena Joget, Puan Maharani Minta Anggota DPR Jaga Sikap di Sidang Tahunan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Kung Fu Soccer: Sajikan Perpaduan Seni Bela Diri dan Taktik Bola Modern

Kung Fu Soccer: Sajikan Perpaduan Seni Bela Diri dan Taktik Bola Modern

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:30 WIB

3 Rekomendasi Bedak Luxcrime untuk Mengunci Minyak dan Pori Besar sesuai Review

3 Rekomendasi Bedak Luxcrime untuk Mengunci Minyak dan Pori Besar sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Jasad Sutrimo Nihil Luka, Tim Forensik Tak Temukan Bekas Pukulan Benda Tumpul

Jasad Sutrimo Nihil Luka, Tim Forensik Tak Temukan Bekas Pukulan Benda Tumpul

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi

Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi

Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:25 WIB

×