Pernah Bilang Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo Sedih Dapat Hukuman 5 Tahun

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 16 Juli 2021 | 13:05 WIB
Pernah Bilang Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo Sedih Dapat Hukuman 5 Tahun
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, ditemui di UGM, Minggu (15/12/2019). - (SUARA kontributor/Putu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berawal Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi apakah ketika rombongan Kementerian Kelautan dan Perikana di Hawaii, apakah Iis dibelikan jam tangan oleh Edhy.

"Saksi apa pernah menerima jam Rolex dari pak Edhy?" tanya Jaksa KPK.

Mendengar pertanyaan Jaksa, Iis pun mengiyakan suaminya itu membelikan jam merk rolex. Itu pun, kata Iis, diterimanya ketika berada di kamar Hotel di Hawaii.

"Iya. Saya menerima (jam rolex) ketika di Hawaii ketika di dalam hotel," ucapnya.

Jaksa pun mencoba mempertegas pemberian jam rolex kepada Iis tersebut apakah ada yang disampaikan oleh Edhy. Adapun jawaban Iis, ia tak tahu alasan suaminya memberikan jam tangan rolex.

 "Tidak tahu persis pada dasarnya. Tapi pak Edhy ketika menyerahkan (jam Rolex Edhy menyampaikan) bahwa; 'This is Anniversary Present'," ungkap Iis.

Iis pun juga tak mengetahui apakah jam rolex yang dibelikannya hasil dari kasus suap izin ekspor benih lobster yang kini telah menjerat suaminya itu sebagai tersangka.

  • EDHY PRABOWO DIVONIS 5 TAHUN PENJARA DAN HAK POLITIK DICABUT
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ketua Majelis Hakim Albertus Usada sebelumya memvonis Edhy penjara selama lima tahun bui.  Edhy juga harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," kata Hakim Albertus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

Baca Juga: MAKI Harapkan Edhy Prabowo Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU KPK: 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Albertus juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy mencapai Rp 9.687.447.219 dan US$77.000.

Hak politik Edhy untuk dipilih dalam suatu jabatan di pemerintahan juga dicabut selama tiga tahun. Itu berlaku setelah pidana pokoknya selesai. Putusan majelis hakim ini, tak berubah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Edhy selama lima tahun penjara.

  • DAKWAAN JAKSA
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Edhy Prabowo. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp 24.625.587.250.000 dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Jaksa Ronald merincikan, penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima total USD 77.000 dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan, uang suap senilai Rp 24 miliar juga diterima Edhy juga dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI