Padahal dalam hukum pidana, pengakuan seseorang itu bukan sebuah bukti yang kuat. Kata Mahfud, dalam hukum pidana itu tidak bisa sembarang orang mengaku lalu langsung ditahan. Kalau itu berlaku, bisa saja nantinya dimanfaatkan oleh pelaku aslinya untuk bebas.
Rakyat Lagi Hancur-hancuran Digempur Covid, Pak Mahfud Masih Nikmat Nonton Sinetron?
Jum'at, 16 Juli 2021 | 15:13 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Penghina Jokowi Ditangkap lalu Minta Maaf, Warganet: Katanya Gak Takut
16 Juli 2021 | 10:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 22:03 WIB
News | 21:47 WIB
News | 21:41 WIB
News | 21:32 WIB
News | 21:21 WIB