Istilah Darurat Militer Muhadjir dan Mahfud, YLBHI: Ketidaktahuan UU di Level Pemerintah

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Minggu, 18 Juli 2021 | 15:59 WIB
Istilah Darurat Militer Muhadjir dan Mahfud, YLBHI: Ketidaktahuan UU di Level Pemerintah
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Dokumentasi Humas Kemenko PMK)

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy soal situasi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19 dan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menunjukkan rendahnya tingkat pengetahuan pejabat terhadap undang-undang.

Menurut Asfina, istilah darurat militer yang digunakan oleh Muhadjir dan upaya penjelasan yang disampaikan oleh Mahfud tidak tepat.

Asfina mengatakan kebijakan Darurat Militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Adapun, yang berhak menentukan situasi ini hanyalah presiden. Dalam situasi ini, TNI yang mengambil peran dalam melakukan pengendalian.

Sedangkan, dalam situasi pandemi Covid-19 ini pemerintah tepatnya menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga menurutnya dalam situasi Darurat Kesehatan ini semestinya yang menjadi pemimpin dalam mengendalikan situasi ialah Menteri Kesehatan bukan dengan pendekatan militeristik sebagaimana situasi Darurat Militer.

"Dan kemudian Pak Menko Polhukam ikut-ikutan juga mengatakan maksudnya Darurat Militer itu adalah karena pelibatan tentara. Pelibatan tentara sudah ada di Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI. Perbantuan, untuk apa ada Darurat Militer," kata Asfina dalam jumpa pers virtual Koalisi Warga Akses Kesehatan, Minggu (18/7/2021).

Menurut Asfina, pernyataan Muhadjir dan Mahfud secara tidak langsung menunjukkan rendahnya tingkat pemahaman pejabat pemerintah terhadap undang-undang. Disisi lain dia menilai keduanya memiliki cara berpikir kuno yang mengetahui situasi darurat hanyalah militer dan sipil.

"Ini antara bisa kita lihat yang paling rendah adalah ketidaktahuan tentang undang-undang di level pemerintah sendiri. Tapi lebih jauh dari itu menurut saya yang tidak normatif sebetulnya memang ada imajinasi di kepalanya bahwa dalam keadaan darurat, daruratnya pasti represif yaitu sipil atau militer. Ini cara berpikir kuno sekali," katanya.

Darurat Militer

Muhadjir sebelumnya mengatakan jika Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat militer. Ia juga menyebutkan bahwa saat ini, bangsa Indonesia sedang berperang melawan musuh tidak terlihat yaitu virus.

"Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini, walaupun tidak dideclare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang, nah kalau sekarang ini sudah darurat militer," ucap Muhajir saat melakukan tinjauan ke University Club UGM yang akan dijadikan shelter pasien Covid-19 di Sleman, Jumat (16/7/2021).

Meskipun terdengar hanya seperti sebuah perumpamaan. Pernyataan Muhadjir itu mendapat reaksi miring dari beberapa pihak.

Hingga akhirnya, Mahfud berusaha meluruskan persepsi miring terkait pernyataan tersebut.

"Yang dimaksud Pak Muhadjir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI. Sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhajir, kan seperti itu," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli, Anies Belum Dapat Arahan dari Pusat

PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli, Anies Belum Dapat Arahan dari Pusat

News | Minggu, 18 Juli 2021 | 15:47 WIB

Petugas PPKM Dilarang Galak, Bupati Banyuwangi: Wajib Senyum dan Humanis

Petugas PPKM Dilarang Galak, Bupati Banyuwangi: Wajib Senyum dan Humanis

Malang | Minggu, 18 Juli 2021 | 15:39 WIB

Gagal Tangani Covid-19, Luhut Boleh Minta Maaf, Asal...

Gagal Tangani Covid-19, Luhut Boleh Minta Maaf, Asal...

News | Minggu, 18 Juli 2021 | 15:34 WIB

Imbas PPKM Darurat, Pedagang Ketupat Keluhkan Penjualan Turun

Imbas PPKM Darurat, Pedagang Ketupat Keluhkan Penjualan Turun

Foto | Minggu, 18 Juli 2021 | 15:43 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB