Alasan Banyak aset Belum Dirampas, KPK Banding Vonis Ringan Eks Panitera PN Jakut Rohadi

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 19 Juli 2021 | 13:41 WIB
Alasan Banyak aset Belum Dirampas, KPK Banding Vonis Ringan Eks Panitera PN Jakut Rohadi
Eks paniter pengganti PN Jakut Rohadi saat masih berstatus terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi. (Antara)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang telah memvonis eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang telah divonis tiga tahun enam bulan penjara. Vonis itu dianggap lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. 

"Hari ini, telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).

Ali menjelaskan alasan banding yang diajukan antara lain, Jaksa KPK belum sepenuhnya menyita aset-aset milik Rohadi yang telah dijerat dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi.

"Alasan permohonan upaya hukum banding dimaksud yaitu adanya beberapa aset milik terdakwa Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan Tim JPU dalam rangka aset recovery," ujar Ali.

Dia menjelaskan Jaksa KPK tengah menyusun memori banding dan diserahkan kepada pengadilan Tinggi Jakarta.

Ali menyebut lembaganya berharap majelis hakim tingkat banding nantinya, dapat mengabulkan permohonan yang diajukan. 

"Mengingat  salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera ialah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi," kata dia. 

Sebelumnya, Rohadi telah divonis 3,5 tahun penjar tekait kasus suap dan penerimaan gratifikasi selama menjabat panitera pengganti PN Jakut.

Selain pidana badan, terdakwa Rohadi juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan penjara.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menuntut Rohadi lima tahun penjara.

Rohadi dijerat beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

75 Pegawai KPK Tak Lolos ASN ke Firli CS: Jangan Ada Alasan Lagi Tak Buka Hasil TWK!

75 Pegawai KPK Tak Lolos ASN ke Firli CS: Jangan Ada Alasan Lagi Tak Buka Hasil TWK!

News | Senin, 19 Juli 2021 | 11:08 WIB

Sembuh dari Covid-19, Plt Jubir KPK Ali Fikri Kembali Bekerja Hari Ini

Sembuh dari Covid-19, Plt Jubir KPK Ali Fikri Kembali Bekerja Hari Ini

News | Senin, 19 Juli 2021 | 10:16 WIB

KPK Sambut Baik Keputusan Jokowi Batalkan Vaksin Berbayar

KPK Sambut Baik Keputusan Jokowi Batalkan Vaksin Berbayar

News | Sabtu, 17 Juli 2021 | 16:39 WIB

Cerita Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sembuh Covid-19: Kita Jangan Sombong kepada Allah

Cerita Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sembuh Covid-19: Kita Jangan Sombong kepada Allah

News | Jum'at, 16 Juli 2021 | 10:22 WIB

Terkini

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:22 WIB

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:10 WIB

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:47 WIB

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:38 WIB