Alasan Banyak aset Belum Dirampas, KPK Banding Vonis Ringan Eks Panitera PN Jakut Rohadi

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 19 Juli 2021 | 13:41 WIB
Alasan Banyak aset Belum Dirampas, KPK Banding Vonis Ringan Eks Panitera PN Jakut Rohadi
Eks paniter pengganti PN Jakut Rohadi saat masih berstatus terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi. (Antara)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang telah memvonis eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang telah divonis tiga tahun enam bulan penjara. Vonis itu dianggap lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. 

"Hari ini, telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).

Ali menjelaskan alasan banding yang diajukan antara lain, Jaksa KPK belum sepenuhnya menyita aset-aset milik Rohadi yang telah dijerat dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi.

"Alasan permohonan upaya hukum banding dimaksud yaitu adanya beberapa aset milik terdakwa Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan Tim JPU dalam rangka aset recovery," ujar Ali.

Dia menjelaskan Jaksa KPK tengah menyusun memori banding dan diserahkan kepada pengadilan Tinggi Jakarta.

Ali menyebut lembaganya berharap majelis hakim tingkat banding nantinya, dapat mengabulkan permohonan yang diajukan. 

"Mengingat  salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera ialah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi," kata dia. 

Sebelumnya, Rohadi telah divonis 3,5 tahun penjar tekait kasus suap dan penerimaan gratifikasi selama menjabat panitera pengganti PN Jakut.

Selain pidana badan, terdakwa Rohadi juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan penjara.

baca juga

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menuntut Rohadi lima tahun penjara.

Rohadi dijerat beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

75 Pegawai KPK Tak Lolos ASN ke Firli CS: Jangan Ada Alasan Lagi Tak Buka Hasil TWK!

75 Pegawai KPK Tak Lolos ASN ke Firli CS: Jangan Ada Alasan Lagi Tak Buka Hasil TWK!

News | Senin, 19 Juli 2021 | 11:08 WIB

Sembuh dari Covid-19, Plt Jubir KPK Ali Fikri Kembali Bekerja Hari Ini

Sembuh dari Covid-19, Plt Jubir KPK Ali Fikri Kembali Bekerja Hari Ini

News | Senin, 19 Juli 2021 | 10:16 WIB

KPK Sambut Baik Keputusan Jokowi Batalkan Vaksin Berbayar

KPK Sambut Baik Keputusan Jokowi Batalkan Vaksin Berbayar

News | Sabtu, 17 Juli 2021 | 16:39 WIB

Cerita Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sembuh Covid-19: Kita Jangan Sombong kepada Allah

Cerita Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sembuh Covid-19: Kita Jangan Sombong kepada Allah

News | Jum'at, 16 Juli 2021 | 10:22 WIB

Terkini

Bambang Kurniawan Tewas Dikeroyok Kelompok Tak Dikenal di Pejompongan, Sempat Diseret ke Jalan Raya

Bambang Kurniawan Tewas Dikeroyok Kelompok Tak Dikenal di Pejompongan, Sempat Diseret ke Jalan Raya

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:03 WIB

Amerika Bakal Sanksi Bank China Jika Tidak Blokir Aliran Duit ke Iran

Amerika Bakal Sanksi Bank China Jika Tidak Blokir Aliran Duit ke Iran

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:00 WIB

POCO Pad, Tablet Serbaguna Rp3,9 Jutaan dengan Layar 2.5K 120Hz

POCO Pad, Tablet Serbaguna Rp3,9 Jutaan dengan Layar 2.5K 120Hz

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Apakah Usia 50 Tahun Masih Efektif Pakai Sunscreen untuk Mengurangi Flek Hitam?

Apakah Usia 50 Tahun Masih Efektif Pakai Sunscreen untuk Mengurangi Flek Hitam?

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:59 WIB

Muktamar ke-35 NU, BAZNAS RI Hadirkan Layanan Konsumsi, Kesehatan hingga Beasiswa

Muktamar ke-35 NU, BAZNAS RI Hadirkan Layanan Konsumsi, Kesehatan hingga Beasiswa

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:58 WIB

Cara Klaim Diskon 50 Persen di CHAGEE dari BRI

Cara Klaim Diskon 50 Persen di CHAGEE dari BRI

Bri | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Proyek LRT City Terancam Mangkrak, Danantara Kucurkan Rp456 Miliar

Proyek LRT City Terancam Mangkrak, Danantara Kucurkan Rp456 Miliar

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Cari Bedak untuk Kulit Berminyak? Cek 3 Produk Andalan Pengguna yang Mudah Dibeli Online

Cari Bedak untuk Kulit Berminyak? Cek 3 Produk Andalan Pengguna yang Mudah Dibeli Online

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Film Dan Bandung Membuktikan Formula Lama Masih Bisa Berarti

Film Dan Bandung Membuktikan Formula Lama Masih Bisa Berarti

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Bunyi Hukum Newton 1, 2, 3 dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Bunyi Hukum Newton 1, 2, 3 dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:50 WIB

×