Tito juga ingin apabila penyaluran bansos tersebut dilakukan di bawah pengawasan. Maka dari itu ia meminta kepada gubernur dan bupati/walikota untuk menugaskan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) daerah, bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran
bansos.
Para pengawas tersebut sedianya bisa melakukan audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
"Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan," ujar Tito.