DPR Didesak Tuntut Indra Iskandar Pilih Jadi Sekjen atau Komisaris BKI

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 20 Juli 2021 | 10:11 WIB
DPR Didesak Tuntut Indra Iskandar Pilih Jadi Sekjen atau Komisaris BKI
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. (Dok. DPR)

Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta DPR untuk bersikap terkait penunjukan Sekjen DPR Indra Iskandar menjadi komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero.

DPR diminta tidak mendiamkan penunjukan Indra tersebut yang berpotensi konflik kepentingan lantaran rangkap jabatan. Menurut Peneliti Formappi Lucius Karus DPR harus tegas memberikan pilihan untuk Indra apakah bertahan dengan jabatannya saat ini atau memilih berpaling meninggalkannya.

"DPR harus menuntut Sekjen untuk memilih mau bertahan sebagai Sekjen DPR atau menjadi Komisaris sambil melepaskan kursi kesekjenan," kata Lucius dihubungi, Selasa (20/7/2021).

Melalui fungsi kontrolnya dikatakan Lucius, DPR seharunya tidak diam atas berbgai kebijakan BUMN dan pemerintah yang terkesan pongah. Lucius berujar bukan tidak mungkin banyak kebijakan siluman lain di BUMN yang terus berlangsung saat ini.

"DPR harus bisa memanfaatkan fungsi pengawasan untuk memastikan kepentingan rakyat yang kian terkubur di tengah kesibukan menghadapi pandemi ini. DPR mesti terlihat berwibawa dan berguna bagi rakyat ketika ada banyak keanehan yang terjadi. Dan keanehan yang paling dekat adalah penunjukan Sekjen DPR ini sebagai komisaris," kata Lucius.

Sebelumnya, Lucius mengatakan penunjukan Indra sebagai komisaris BUMN BKI merupakan sebuah langkah mundur BUMN di tengah upaya memastikan tata kelola perusahaan maupun pemerintahan yang bersih saat ini.

"Bagaimana pemerintah dan BUMN membuktikan keseriusan untuk menangkal praktik-praktik menyimpang jika mereka selalu saja membuka celah bagi terjadinya penyimpangan tersebut?" kata Lucius.

Lagi pula kata Lucius, penunjukan Indra sebagai komisaris itu membuat ia justru rankap jabatan. Mengingat saat ini posisi Indra masih aktif sebagai Sekjen.

"Jelas merupakan praktik rangkap jabatan yang potensial memunculkan konflik kepentingan sekaligus praktik-praktik tata kelola yang menyimpang lainnya baik di kesekjenan DPR maupun di BUMN BKI," ujar Lucius.

baca juga

Karena alasan itu, Lucius meminta DPR sebagai lembaga yang secara fungsional bertanggung jawab atas jabatan Indra sebagai Sekjen harus bersikap dan tidak mendiamkan.

"Sikap diam DPR hanya akan memunculkan dugaan keterlibatan DPR dalam memuluskan jatah kursi komisaris Sekjen. Sikap diam DPR juga menunjukkan ketakpedulian DPR akan tata kelola pemerintahan yang bersih," kata Lucius.

"Ketakpedulian DPR sekaligus menjelaskan seberapa kuat DPR masih mencumbui korupsi seperti yang beberapa kali menyeret anggotanya," sambungnya.

Tanggapan Sekjen DPR

Diketahui, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dikabarkan ditunjuk dan dilantik menjadi Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero. Informasi itu pun mendapat sorotan, sebab dengan menjadi komisaris Indra otomatis akan rangkap jabatan.

Menanggapi informasi mengenai pelantikan dirinya sebagai komisari BKI, Indra tidak menegaskan. Ia berujar belum menerima surat apapun menyoal penunjukannya sebagai komisaris.

"Intinya saya belum terima surat apapun ya," kata Indra dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).

Kendati begitu ia mengatakan informasi itu memang baru sebatas lisan.

"Hanya lisan ya," ujarnya.

Karena itu Indra menegaskan kembali bahwa belum ada hitam di atas putih berupa surat apapun terkait informasi dirinya ditunjuk sebagai Komisaris BKI.

"Iya saya belum terima ya," tandasnya.

Sementara itu mengutip laman resmi bki.co.id, diketahui BKI didirikan untuk meminimalkan devisa negara Indonesia untuk jasa pemeriksaan kapal dalam negeri dan untuk mendukung kemandirian industri maritim Indonesia. BKI, didukung oleh kerjasama dengan Germansicher Lloyd, Jerman, saat ini telah menjadi badan klasifikasi nasional utama.

Hingga saat ini, selain jasa Klasifikasi, BKI telah mengembangkan kegiatan usahanya di bidang jasa Konsultansi dan Pengawasan.

BKI yang berkantor pusat di Jakarta memiliki jaringan cabang di pelabuhan-pelabuhan besar di seluruh Indonesia dan Singapura. BKI juga telah menjalin kerjasama dengan Badan Klasifikasi Asing, baik dalam bentuk Mutual Representative maupun Dual Class.

Pada tahun 1977, sebagai pemilik, pemerintah kemudian mengubah status BKI menjadi perseroan terbatas atau PT (Persero), dalam upaya untuk lebih mandiri dalam menjalankan usaha. .

Status ini disahkan melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1977 tentang Perubahan Status Biro Klasifikasi Indonesia dari Badan Usaha Milik Negara menjadi Perseroan Terbatas atau PT (Persero).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Formappi: Sekjen DPR Jabat Komisaris Potensi Konflik Kepentingan

Formappi: Sekjen DPR Jabat Komisaris Potensi Konflik Kepentingan

News | Selasa, 20 Juli 2021 | 09:44 WIB

Disebut Jadi Komisaris PT BKI, Sekjen DPR: Saya Belum Terima Surat Apapun, Hanya Lisan

Disebut Jadi Komisaris PT BKI, Sekjen DPR: Saya Belum Terima Surat Apapun, Hanya Lisan

News | Senin, 19 Juli 2021 | 16:00 WIB

DPR Tak Masalah Halamannya Disulap jadi RS Darurat Covid, Tapi Tunggu Diminta Kemenkes

DPR Tak Masalah Halamannya Disulap jadi RS Darurat Covid, Tapi Tunggu Diminta Kemenkes

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 13:15 WIB

Politikus PAN Minta RS Khusus Pejabat: Tindakan Konyol saat Rakyat Mati-matian Lawan Covid

Politikus PAN Minta RS Khusus Pejabat: Tindakan Konyol saat Rakyat Mati-matian Lawan Covid

News | Kamis, 08 Juli 2021 | 17:29 WIB

Anggota DPR Guspardi Gaus Tolak Isolasi Usai Pulang dari Luar Negeri, Ini Kata Formappi

Anggota DPR Guspardi Gaus Tolak Isolasi Usai Pulang dari Luar Negeri, Ini Kata Formappi

Lampung | Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:10 WIB

Indra Iskandar: DPR Bukan Klaster Penyebaran Covid-19

Indra Iskandar: DPR Bukan Klaster Penyebaran Covid-19

DPR | Jum'at, 25 Juni 2021 | 15:35 WIB

Formappi Curiga Ada Peran Parpol di Balik Wacana Presiden 3 Periode

Formappi Curiga Ada Peran Parpol di Balik Wacana Presiden 3 Periode

News | Rabu, 23 Juni 2021 | 16:50 WIB

Terkini

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 20:46 WIB

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 20:45 WIB

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Banten | Senin, 14 September 2026 | 20:29 WIB

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 20:21 WIB

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:18 WIB

×