Karutan Depok Ditangkap karena Narkoba, Komisi III DPR: Keterlaluan dan Sangat Tercela

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 20 Juli 2021 | 13:38 WIB
Karutan Depok Ditangkap karena Narkoba, Komisi III DPR: Keterlaluan dan Sangat Tercela
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. (Dok. DPR)

Suara.com - Wakil Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyayangkan ditangkapnya Kepala Rumah Tahanan atau Karutan Kelas I Depok, Anton terkait kasus narkoba. Pasalnya, sebagai Karutan, Anton seharusnya dapat mengawasi peredaran narkoba dan membina narapidana, bukan malah sebaliknya.

"Sehingga pelanggaran ini adalah perbuatan yang keterlaluan dan tindakan sangat tercela," kata Pangeran kepada wartawan, Selasa (20/7/2021).

Kata Pangeran, pelanggaran yang dilakukan Karutan Depok itu dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU. Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Di samping itu kata Pangeran penerapan sanksi sebagai aparat sipil negara juga dapat diberlakukan.

Ia berharap Anton dapat diberikan hukuman setimpal atas tindakannya apabila memang terbukti bersalah. Ia sekaligus meminta agar pemeriksaan juga dilakukan terhadap petugas lainnya.

"Kami juga meminta perhatian dari Kemenkumham agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya agar kasus kasus seperti ini tidak terjadi di masa yang akan datang," ujar Pangeran.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi para petugas yang ditugasi memberantas narkoba untuk tidak terlibat dalam tindakan tercela seperti kejadian tersebut," tandasnya.

Karutan Depok Ditangkap

Polisi meringkus Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Anton terkait kasus narkoba. Terkait penangkapan ini, Anton mengaku jika sabu-sabu dari rekannya M yang menjadi narapidana di lapas tersebut.

Kasus sabu-sabu Karutan Anton itu diungkap Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Metro Jakarta Barat. Anton dicokok polisi saat sedang berada sebuah indekos di kawasan Slipi, 25 Juni 2021 lalu.

baca juga

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone," kata Kasatreskoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).

Saat menjalani pemeriksaan, Anton mengaku jika sabu-sabu itu didapat M yang ditangkap lebih dulu.

"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," kata dia.

Setelah ditangkap, Anton juga sudah menjalani tes urine. Dari pemeriksaan itu, Karutan Kelas I Depok itu terbukti mengonsumsi zat narkotika Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.

Dalam kasus ini, Anton telah meringkuk di sel tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2021.

Anton dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sabu-sabu Dipasok Napi, Karutan Depok Anton Dicokok Polisi di Indekos Slipi

Sabu-sabu Dipasok Napi, Karutan Depok Anton Dicokok Polisi di Indekos Slipi

News | Minggu, 18 Juli 2021 | 17:32 WIB

Kepala Rutan Klas I Depok Ditangkap Kasus Narkoba, Anton Dapat Sabu dari Napi

Kepala Rutan Klas I Depok Ditangkap Kasus Narkoba, Anton Dapat Sabu dari Napi

News | Minggu, 18 Juli 2021 | 17:15 WIB

Karutan Depok Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi: Barang Bukti Sabu Diamankan

Karutan Depok Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi: Barang Bukti Sabu Diamankan

Bogor | Minggu, 18 Juli 2021 | 17:14 WIB

Terkini

Beli Paket Data Dapat Cashback Rp17 Ribu di BRImo, Ini Cara Klaimnya

Beli Paket Data Dapat Cashback Rp17 Ribu di BRImo, Ini Cara Klaimnya

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:56 WIB

IHSG Betah di Level 6.400 pada Sesi I, Saham INET Melesat

IHSG Betah di Level 6.400 pada Sesi I, Saham INET Melesat

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:51 WIB

78 Tahun Berkarya, OT Group Gelar Upacara Kemerdekaan Demi Wujudkan Semangat Kebangsaan

78 Tahun Berkarya, OT Group Gelar Upacara Kemerdekaan Demi Wujudkan Semangat Kebangsaan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:50 WIB

7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung

7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:45 WIB

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya

Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Jangan Terkecoh Visual! Pengamat Ungkap Makna di Balik Momen Mesra Jokowi-Prabowo

Jangan Terkecoh Visual! Pengamat Ungkap Makna di Balik Momen Mesra Jokowi-Prabowo

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Menggugat Pendekatan Reaktif Pemerintah Atasi Karhutla

Menggugat Pendekatan Reaktif Pemerintah Atasi Karhutla

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:34 WIB

×