AGRA Nyatakan PPKM Darurat Gagal Tangani Masalah Covid-19

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 20 Juli 2021 | 20:18 WIB
AGRA Nyatakan PPKM Darurat Gagal Tangani Masalah Covid-19
Personel TNI dan petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) di pos penyekatan PPKM Darurat Underpass Mampang, Jakarta, Kamis (15/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menilai, kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah gagal mengatasi masalah wabah Covid-19 di Tanah Air.

Tak hanya itu, kebijakan rezim Jokowi - Maruf Amin tersebut justru memperburuk ekonomi serta sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Ketua umum AGRA Rahmat Ajiguna menilai, kebijakan PPKM Darurat tidak menunjukkan keberhasilan dalam menangani pandemi Covid-19. Justru, yang terjadi malah sebaliknya: jumlah orang yang terpapar malah terus meningkat.

"Jumlah orang terpapar dan meninggal dunia akibat Covid 19 terus meningkat, bahkan Indonesia menjadi Negara urutan pertama di dunia dengan jumlah kasus Covid terbanyak," kata Rahmat dalam keterangan tertulisnya hari ini, Selasa (20/7/2021).

Disebutkan Rahmat dalam keterangannya, pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan obat-obatan maupun Vaksin. Tak hanya itu, hampir seluruh rumah sakit sudah tidak sanggup lagi menampung pasien Covid-19

"Bahkan banyak rumah sakit mengalami kekurangan oksigen," sambungnya.

Kenyataan lainnya yang terjadi adalah rakyat makin sulit mendapat pelayanan kesehatan -- bahkan sebagian tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengakses karena berbagai faktor.

Tak hanya itu, rakyat saat ini juga kesulitan untuk memenuhi gizi dan makanan yang sehat akibat mahalnya harga kebutuhan dan merosotnya pendapatan.

Dalam konteks ini, AGRA menilai jika kebijakan PPKM hanya sebatas membatasi mobilitas masyarakat tertentu saja.

Tentunya, hal ini membuktikan pemerintah menghindari tanggung jawab atas dampak dari kebijakan penanganan Covid'19 dan pada akhirnya tidak dapat mencegah penularan virus.

"PPKM darurat pada perkembanganya juga mendapat tantangan yang cukup luas, terutama bagi mereka yang kehilangan pendapatan dan dengan terpaksa tidak mematuhi penerapan PPKM Darurat karena tuntutan keberlangsungan hidup," jelas dia.

Selanjutnya, AGRA memandang, PPKM Darurat pada akhirnya dijalankan secara menindas. Misalnya, ancaman denda, pidana, bahkan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Pemerintah juga melakukan kriminalisasi terhadap mereka yang memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda," katanya.

Atas fakta tersebut, AGRA mendesak pemerintah untuk menyelamatkan rakyat dari ancaman Virus Covid 19. Pemerintah juga didesak untuk memenuhi seluruh hak rakyat atas kesehatan.

"Meliputi pemeriksaan, perawatan dan pengobatan termasuk vaksinasi bagi seluruh rakyat secara gratis, termasuk tes syarat perjalanan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Pelonggaran PPKM Darurat Jawa-Bali Jika Sampai 26 Juli 2021 Kasus COVID-19 Turun

Daftar Pelonggaran PPKM Darurat Jawa-Bali Jika Sampai 26 Juli 2021 Kasus COVID-19 Turun

Bekaci | Selasa, 20 Juli 2021 | 20:17 WIB

Penertiban Keliling PPKM Darurat, Tim Yustisi Denpasar Sanksi Pelanggar Prokes

Penertiban Keliling PPKM Darurat, Tim Yustisi Denpasar Sanksi Pelanggar Prokes

Otomotif | Selasa, 20 Juli 2021 | 20:17 WIB

Presiden Jokowi Janji Lakukan Pelonggaran Pada 26 Juli, Jika Kasus Covid-19 Menurun

Presiden Jokowi Janji Lakukan Pelonggaran Pada 26 Juli, Jika Kasus Covid-19 Menurun

News | Selasa, 20 Juli 2021 | 20:12 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB