Statuta UI Diubah agar Rektor Bisa Rangkap Jabatan Komisaris, Fadli Zon: Memalukan

Reza Gunadha, Aulia Hafisa

Rabu, 21 Juli 2021 | 11:55 WIB
Statuta UI Diubah agar Rektor Bisa Rangkap Jabatan Komisaris, Fadli Zon: Memalukan
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon saat berada di Kota Solo. [suara.com/Ari Welianto]

Suara.com - Perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) yang mengizinkan rangkap jabatan Rektor dan jabatan struktural mendapat kritikan keras dari masyarakat.

Tak ketinggalan, Anggota DPR RI Fadli Zon pun turut menanggapi soal perubahan statuta UI yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI untuk menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.

Salah satu hal yang direvisi dalam Statuta UI tersebut adalah tentang rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI.

Fadli Zon menilai bahwa perubahan tersebut memalukan karena diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN.

"Sungguh memalukan, Statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (21/7).

Seperti diketahui, Rektor UI, Ari Kuncoro, merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama bank salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Fadli Zon pun menambahkan, perubahan peraturan ini dapat membuat kepercayaan masyarakat rontok baik pada lingkup akademik maupun lingkup kekuasaan,

"Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan," tambah Fadli Zon seperti dikutip oleh Suara.com.

baca juga

Meski peraturan tersebut telah disahkan dan ditandangani, Fadli Zon masih berharap bahwa Jokowi tidak membaca apa yang ia tandatangani.

"Saya masih berharap, Pak Jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani," imbuhnya.

Statuta UI Direvisi, Rektor Boleh Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro  boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUM. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.

Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Epidemiolog UI Sebut PPKM Memang Harus Diperpanjang, Ini Alasannya

Epidemiolog UI Sebut PPKM Memang Harus Diperpanjang, Ini Alasannya

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:22 WIB

Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!

Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:21 WIB

Komisi IX Minta Konsep PPKM Darurat yang Disampaikan Jokowi segera Disosialisasi

Komisi IX Minta Konsep PPKM Darurat yang Disampaikan Jokowi segera Disosialisasi

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:17 WIB

Segera Dapatkan! Daftar 6 Bansos PPKM Darurat Sampai 25 Juli, Ada Subsidi Listrik

Segera Dapatkan! Daftar 6 Bansos PPKM Darurat Sampai 25 Juli, Ada Subsidi Listrik

Bekaci | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:13 WIB

Koper Nuklir Presiden AS, Membuat Pejabat Gedung Putih Berkelahi dengan Pejabat China

Koper Nuklir Presiden AS, Membuat Pejabat Gedung Putih Berkelahi dengan Pejabat China

Lampung | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:30 WIB

Sudirman Said Soroti Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Sebut Gelar Rektor

Sudirman Said Soroti Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Sebut Gelar Rektor

Your Say | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:11 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×