(4)Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tak Ada Efek Jera, Alasan Anies Usulkan Pelanggar Prokes Dipidana
Rabu, 21 Juli 2021 | 16:34 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beda dari Gibran, Ini Kata Anies Baswedan Soal Bonus Demografi: Ada Tekanan Luar Biasa
29 April 2025 | 12:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI