Survei: Banyak Bank Langgar Prokes, Karyawan Positif Covid-19 Tetap Disuruh Kerja

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Kamis, 22 Juli 2021 | 14:22 WIB
Survei: Banyak Bank Langgar Prokes, Karyawan Positif Covid-19 Tetap Disuruh Kerja
Ilustrasi kantor Bank. (Shutterstock)

Suara.com - Tim Koalisi Warga LaporCovid-19 melakukan survei terhadap pekerja perbankan yang melaporkan bahwa banyak pelanggaran protokol kesehatan dan aturan PPKM oleh perusahaan di perkantoran.

Relawan Lapor Covid-19, Yemiko Happy Nandatama, mengatakan banyak kantor bank melanggar batas maksimal karyawan masuk kantor yang menurut aturan pemerintah maksimal hanya 50 persen.

"Pekerja perbankan melaporkan ke kita bahwa sales staff masih wajib WFO 79 persen responden menjawab seperti itu, lalu masih melakukan canvassing atau kunjungan ke rumah nasabah itu sebanyak 80 persen," ungkap Yemiko dalam jumpa pers virtual, Kamis (21/7/2021).

"Dan 65 persen (responden) mengakui bahwa ada kenaikan target ke masing-masing sales," sambungnya.

Selain itu, ada 67 persen responden yang melaporkan bahwa staf non sales masih diwajibkan masuk kantor pada masa PPKM.

Kemudian baik sales dan non sales masih bekerja di tengah sirkulasi udara kantor yang kurang baik.

"Bahkan mereka masih tetap wajib bekerja walaupun ada yang positif," ucapnya.

Karyawan bank ini juga mengadu bahwa atasnnya tidak transparan tentang informasi Covid-19 di lingkungan kantornya.

Survei ini dilakukan kepada 734 reponden yang terdisi dari 58 persen sales staf dan 43 persen non sales staff dari total 19 Bank dan 1 BPR di 15 kota besar di Indonesia.

baca juga

Yemiko menilai banyaknya pelanggaran PPKM yang diterima tim LaporCovid-19 membuktikan bahwa kebijakan ini tidak efektif jika tidak dibarengi dengan kompensasi bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama pembatasan.

"Lalu pengurangan kapasitas WFO bagi sektor esensial itu maksimal 35 persen, bukan 50 persen, itu sangat diperlukan. Pemerintah wajib menertibkan perusahaan atau perkantoran baik swasta atau negeri," tegasnya.

Penindakan di lapangan, lanjut Yemiko, juga perlu dipertegas sebab banyak petugas penindak pelanggaran prokes hanya bertindak setengah hati.

"Ada feedback dari pelapor bahwa ada Satpol-PP atau dari dinas yang melakukan sidak tapi sifatnya asal bapak senang, jadi cek laporan ya sudah, mereka tidak meneliti secara baik," pungkas Yemiko.

Pemerintah juga diminta menjalankan kewajibannya untuk meningkatkan 3T (testing, tracing, dan treatment) agar pandemi Covid-19 bisa segera terkendali dengan baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minum Obat China Sembuh dari Covid-19, Nafa Urbach Pusing Diserbu Pertanyaan

Minum Obat China Sembuh dari Covid-19, Nafa Urbach Pusing Diserbu Pertanyaan

Entertainment | Kamis, 22 Juli 2021 | 13:58 WIB

Berkeliaran Selama Positif Covid dan Tolak Isoman, Begini Nasib Cewek Asal Rusia di Bali

Berkeliaran Selama Positif Covid dan Tolak Isoman, Begini Nasib Cewek Asal Rusia di Bali

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 12:16 WIB

Pasien Covid-19 Sembuh di Malut 5.519 Orang, 190 Orang Meninggal

Pasien Covid-19 Sembuh di Malut 5.519 Orang, 190 Orang Meninggal

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 11:26 WIB

5 Pejabat Minta Maaf Belum Maksimal Tangani Covid-19, Ada Luhut hingga Erick Thohir

5 Pejabat Minta Maaf Belum Maksimal Tangani Covid-19, Ada Luhut hingga Erick Thohir

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 12:13 WIB

Terkini

Perang SUV Listrik Memanas: Nevo Q05 Pamer Ngecas Kilat, Leap Motor Andalkan Sasis Eropa

Perang SUV Listrik Memanas: Nevo Q05 Pamer Ngecas Kilat, Leap Motor Andalkan Sasis Eropa

Otomotif | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:26 WIB

6 Cara Pakai Bedak Tabur di Atas Sunscreen agar Tidak Menggumpal, Makeup Jadi Halus

6 Cara Pakai Bedak Tabur di Atas Sunscreen agar Tidak Menggumpal, Makeup Jadi Halus

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:21 WIB

Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?

Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?

Bali | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:19 WIB

Ciputra Life Cetak Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Melonjak 53 Persen

Ciputra Life Cetak Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Melonjak 53 Persen

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:10 WIB

10 Penyebab Kulit Wajah Terasa Makin Kering dan Kusam saat Memasuki Usia 30

10 Penyebab Kulit Wajah Terasa Makin Kering dan Kusam saat Memasuki Usia 30

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Bayar Rp650 Juta Tidak Lulus, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Disulap Jadi Proyek Cat Gedung

Bayar Rp650 Juta Tidak Lulus, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Disulap Jadi Proyek Cat Gedung

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:05 WIB

GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga

GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga

Jogja | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Ulasan Novel Purple Prose, Menyembuhkan Luka Dalam Bayangan Kehilangan

Ulasan Novel Purple Prose, Menyembuhkan Luka Dalam Bayangan Kehilangan

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Ini Cara Mengukur Kematangan Broker dan Platform Trading

Ini Cara Mengukur Kematangan Broker dan Platform Trading

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:55 WIB

×