Sidang Gugatan UU PSDN di MKDigelar Perdana, Banyak Pasal Bertentangan dengan HAM

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 22 Juli 2021 | 21:52 WIB
Sidang Gugatan UU PSDN di MKDigelar Perdana, Banyak Pasal Bertentangan dengan HAM
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menggugat Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang perdana yang digelar pada hari ini Kamis (22/7/2021) secara virtual,  ada banyak  pasal yang digugat. 

“Sejumlah ketentuan dalam UU PSDN yang kami minta untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82 UU PSDN,” kata Perwakilan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan Husein Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021). 

Husein menjelaskan beberapa pasal yang digugat, yakni Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 29 UU PSDN terkait ruang lingkup ancaman yang sangat luas. 

Menurut penjelasannya, dalam Pasal 4 UU PSDN, ruang lingkup ancaman meliputi ancaman militer, ancaman non-militer, dan ancaman hibrida. Karena luasnya ruang lingkup ancaman tersebut,  menimbulkan permasalahan tersendiri. 

 “Di mana Komcad yang telah disiapkan dan dibentuk pemerintah dapat digunakan untuk menghadapi ancaman keamanan dalam negeri seperti dalih untuk menghadapi ancaman bahaya komunisme, terorisme, dan konflik dalam negeri yang berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat,” jelas Husein. 

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai,  ketentuan di dalam pasal Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 29 UU PSDN bersifat kontradiktif dengan sejumlah ketentuan perihal pertahanan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara) yang merupakan instrumen pengaturan pokok pertahanan negara. 

“Dan oleh karenanya, pasalpasal di dalam UU PSDN jelas dapat dikatakan tidak memenuhi prinsip kepastian hukum dalam rumusannya dan bertentangan dengan konstitusi Pasal 1 aAyat (3) dan Pasal 28D aAyat (1), sekaligus Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),” kata Husein. 

Kemudian, Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat (2), Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN terkait penetapan Komcad berupa sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional dinilai,  mengabaikan prinsip kesukarelaan.

“Untuk menjadi Komcad, kedua sumber daya serta sarana dan prasarana yang dikelola baik oleh warga negara maupun swasta tersebut hanya melewati verifikasi dan klasifikasi oleh Kementerian Pertahanan tanpa kesukarelaan dari pemilik,”  ujar Husein. 

“Dengan demikian, UU ini tidak memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak properti yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal ini akan membuka ruang potensi konflik sumber daya alam dan konflik pertanahan antara negara dan masyarakat,” sambungnya.

Karenanya,  ketentuan dalam Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat (2), Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN dinilai tidak mengatur secara rigid dan rinci tentang penetapan sumber daya alam dan sumber daya buatan sebagai Komcad. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip conscientious objection bagi pemilik atau pengelola sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana lain, dan oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Atas beberapa penjelasan di atas, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendorong agar pemerintah fokus pada penguatan komponen utama melalui modernisasi dan perbaikan alutsista TNI yang saat ini dalam situasi memprihatinkan melihat pada sejumlah kecelakaan alutsista. 

“Maka kami mendesak kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, untuk mengabulkan seluruh permohonan kami, yakni membatalkan sejumlah pasal dalam UU PSDN ini,” kata Husein. 

“Karena berpotensi merugikan hak konstitusional kami selaku pemohon, bertentangan dengan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi, serta destruktif terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan reformasi sektor keamanan karena bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam aturan perundang-undangan lainnya, seperti undang-undang  pertahanan negara dan undang-undang  TNI itu sendiri,” sambungnya. 

Untuk diketahui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari beberapa lembaga yang bergerak dibidang hak asasi manusia dan reformasi sektor keamanan dan individu, di antaranya  Imparsial, KontraS, Publik Virtue Institute, PBHI Nasional, dan beberapa individu yakni Ikhsan Yosarie (Peneliti Sektor Keamanan), Gustika Jusuf Hatta (Peneliti Sektor KeamananKemanan), dan Leon Alvinda Putra (Mahasiswa/ Ketua BEM UI).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?

UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?

News | Senin, 31 Mei 2021 | 19:24 WIB

DPR Sahkan UU PSDN, Warga Sipil Bisa Jadi Tentara Sukarela

DPR Sahkan UU PSDN, Warga Sipil Bisa Jadi Tentara Sukarela

News | Kamis, 26 September 2019 | 21:07 WIB

RUU PSDN Disepakati, Warga Sipil Bisa Jadi Tentara Sukarela

RUU PSDN Disepakati, Warga Sipil Bisa Jadi Tentara Sukarela

News | Senin, 23 September 2019 | 22:21 WIB

Terkini

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:56 WIB

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:47 WIB

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:22 WIB

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:12 WIB

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:50 WIB

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:25 WIB

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:38 WIB