BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke 8 Juta Karyawan, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji

Dany Garjito | Suara.com

Senin, 26 Juli 2021 | 13:44 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke 8 Juta Karyawan, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke 8 Juta Karyawan, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji. [Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Sebanyak 8 juta karyawan akan mendapat Bantuan Subsidi Upah/Gaji atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, simak syarat penerima subsidi gaji berikut ini.

BSU BLT BPJS KETENAGAKERJAAN 2021

Akhirnya pemerintah secara langsung memberikan bantuan subsidi gaji/upah untuk pekerja yang terdampak PPKM. Bantuan sejumlah 1 juta per pekerja akan diberikan oleh pemerintah dengan medasarkan data pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Syarat penerima bantuan subsidi gaji/upah ini juga cukup jelas, dan bisa Anda lihat di bagian selanjutnya.

Sebelumnya, bantuan ini ditujukan untuk membantu kaum pekerja yang memiliki upah di bawah batas yang ditentukan, dan terdampak secara langsung penerapan PPKM Level 4 yang baru-baru ini diputuskan pemerintah. Jadi, secara praktis, diharapkan bantuan ini akan membantu mencukupi kebutuhan hidup dan menambah penghasilan yang diterima pekerja selama PPKM Level 4 diterpkan.

SYARAT PENERIMA BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH

Ilustrasi uang rupiah dan pekerja (Kolase foto/suara.com)
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke 8 Juta Karyawan, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji. Ilustrasi uang rupiah dan pekerja (Kolase foto/suara.com)

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru, bantuan atau subsidi akan diberikan pada pekerja yang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Syarat yang diberikan adalah sebagai berikut :

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Merupakan pekerja/buruh penerima upah.
  3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/buruh calin penerima bantuan subsidi gaji/upah berada di dalam zona PPKM Level 4.
  5. Memiliki gaji di bawah Rp.3.500.000, atau di bawah UMK yang ditetapkan.
  6. Pekerja/buruh bekerja di sektor yang terdampak PPKM secara langsung.

Keenam syarat tersebut perlu dipenuhi oleh calon penerima bantuan, dilengkapi dengan kepemilikan rekening bank aktif yang akan digunakan sebagai media penyaluran bantuan subsidi gaji/upah secara langsung.

MENYASAR 8 JUTA KARYAWAN

Rancangan awal dari bantuan ini sebenarnya ditujukan utnuk 8 juta pekerja yang terdampak PPKM Level 4. Namun demikian, data-data pekerja terus divalidasi dengan menggunakan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga nantinya bantuan akan menjadi tepat sasaran dan bisa dimanfaatkan secara optimal.

Diharapkan, pihak pekerja/buruh atau perusahaan juga secara aktif menyetorkan data terbaru, sehingga pendataan bisa dilakukan dengan lebih cepat dan akurat. Bantuan ini sendiri merupakan bentuk kepedulian pemerintah pada pekerja atau buruh yang terdampak PPKM Level 4, agar dapat terus bertahan.

Membaca syarat penerima bantuan subsidi gaji/upah di atas semoga bisa jadi pengetahuan yang berguna untuk Anda. Jika Anda termasuk di dalam kategori tersebut, segera lakukan pemeriksaan data ke perusahaan, sehingga nama Anda bisa masuk dalam calon penerima bantuan tersebut.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketimbang Tambah Utang Luar Negeri, Ekonom UMY Minta Prabowo Pangkas Gaji Pejabat

Ketimbang Tambah Utang Luar Negeri, Ekonom UMY Minta Prabowo Pangkas Gaji Pejabat

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:29 WIB

Dilema Sunyi Generasi UMR: Kerja Demi Hidup atau Hidup Demi Kerja?

Dilema Sunyi Generasi UMR: Kerja Demi Hidup atau Hidup Demi Kerja?

Your Say | Kamis, 09 April 2026 | 19:15 WIB

Realita Pahit Lulusan SMK: Niatnya Bantu Keluarga, Malah Terjebak Gaji Kecil di Luar Kota

Realita Pahit Lulusan SMK: Niatnya Bantu Keluarga, Malah Terjebak Gaji Kecil di Luar Kota

Your Say | Kamis, 09 April 2026 | 15:22 WIB

Motor Fantastis BGN vs Gaji Guru: Skala Prioritas atau Cuma Mau Flexing Fasilitas?

Motor Fantastis BGN vs Gaji Guru: Skala Prioritas atau Cuma Mau Flexing Fasilitas?

Your Say | Kamis, 09 April 2026 | 14:13 WIB

Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!

Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 14:06 WIB

Kerja Full Time, Hidup Part Time: Fakta Pahit di Balik Gaji UMR

Kerja Full Time, Hidup Part Time: Fakta Pahit di Balik Gaji UMR

Your Say | Kamis, 09 April 2026 | 14:55 WIB

Anatomi Gaji Minimum: Menghitung Sisa Hidup di Balik Angka-Angka Mustahil

Anatomi Gaji Minimum: Menghitung Sisa Hidup di Balik Angka-Angka Mustahil

Your Say | Kamis, 09 April 2026 | 13:37 WIB

Sosok Lurah Kalisari yang Dinonaktifkan Gegara Foto AI, Kantongi Gaji Fantastis Tiap Bulan

Sosok Lurah Kalisari yang Dinonaktifkan Gegara Foto AI, Kantongi Gaji Fantastis Tiap Bulan

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 12:33 WIB

Gaji UMR dan Impian Tabungan 3 Digit

Gaji UMR dan Impian Tabungan 3 Digit

Your Say | Kamis, 09 April 2026 | 12:15 WIB

Dibayar Sesuai UMR, Kenapa Tetap Kekurangan? Realita yang Jarang Dibahas

Dibayar Sesuai UMR, Kenapa Tetap Kekurangan? Realita yang Jarang Dibahas

Your Say | Kamis, 09 April 2026 | 14:15 WIB

Terkini

Pasokan Minyak Dunia Anjlok 13 Persen Akibat Perang Timur Tengah Menurut Bos IMF

Pasokan Minyak Dunia Anjlok 13 Persen Akibat Perang Timur Tengah Menurut Bos IMF

News | Jum'at, 10 April 2026 | 06:34 WIB

Nasib Lebanon di Ujung Tanduk, PM Nawaf Salam Harap Pakistan Bisa Tekan Israel Hentikan Serangan

Nasib Lebanon di Ujung Tanduk, PM Nawaf Salam Harap Pakistan Bisa Tekan Israel Hentikan Serangan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 06:26 WIB

Dunia Desak Israel Segera Berhenti Serang Lebanon

Dunia Desak Israel Segera Berhenti Serang Lebanon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 06:17 WIB

Donald Trump Minta Benjamin Netanyahu Kurangi Serangan ke Lebanon Demi Kelancaran Gencatan Senjata

Donald Trump Minta Benjamin Netanyahu Kurangi Serangan ke Lebanon Demi Kelancaran Gencatan Senjata

News | Jum'at, 10 April 2026 | 06:07 WIB

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB