Cacat Materil, 43 Dewan Guru Besar UI Desak Jokowi Cabut Revisi Statuta UI

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Selasa, 27 Juli 2021 | 00:05 WIB
Cacat Materil, 43 Dewan Guru Besar UI Desak Jokowi Cabut Revisi Statuta UI
Pernyataan Presiden Jokowi tentang Perkembangan Terkini PPKM.

Suara.com - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menyatakan bahwa perubahan Statuta UI yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 cacat materil.

Ketua DGB UI Prof Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan, awalnya tiga orang wakil guru besar telah mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek.

Lalu pada 19 Juli 2021, DGB UI tiba-tiba menerima salinan PP 75/2021 yang sudah diterbitkan Presiden Jokowi.

"Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemenkumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021," kata Prof Tuti dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Prof Tuti menegaskan penerbitan PP 75/2021 oleh Jokowi ini telah menyimpang dari prosedur dan tidak memenuhi asas keterbukaan dalam penyusunannya, sebagaimana diatur dalam UU/12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

DGB yang terdiri dari 43 profesor ini mencatat ada 8 masalah dalam revisi Statuta UI tersebut, salah satunya aturan rektor boleh rangkap jabatan di BUMN/BUMD/Swasta selain direksi adalah salah dan tidak ada di dalam pembahasan RPP.

"Berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana tersebut, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil," tegasnya.

Oleh sebab itu, DGB UI meminta demi menjaga martabat UI, Presiden Jokowi harus mencabut Revisi Statuta UI dalam PP 75/2021 ini dan kembali menggunakan Statuta UI yang lama dalam PP 68/2013.

Rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tentang Statuta UI.

baca juga

Alih-alih mendengarkan masukan mahasiswa dan ombudsman, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.

Kekinian, Rektor UI Ari Kuncoro memilih mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Parto Mabuk Rusak Belasan Mobil dan 4 Berita Viral Lainnya

Parto Mabuk Rusak Belasan Mobil dan 4 Berita Viral Lainnya

News | Senin, 26 Juli 2021 | 22:15 WIB

Pimpin Vicon PPKM Level 4, Kabarhakam Tekankan Hal Ini

Pimpin Vicon PPKM Level 4, Kabarhakam Tekankan Hal Ini

Kaltim | Senin, 26 Juli 2021 | 21:08 WIB

Merasa Terus Difitnah, Andi Arief: Rakyat Akan Turun ke Jalan Kalau SBY Serukan

Merasa Terus Difitnah, Andi Arief: Rakyat Akan Turun ke Jalan Kalau SBY Serukan

News | Senin, 26 Juli 2021 | 20:35 WIB

Viral! Lelaki di Malaysia Maki-maki Jokowi, Kaitkan Covid-19 di Aceh dan PKI

Viral! Lelaki di Malaysia Maki-maki Jokowi, Kaitkan Covid-19 di Aceh dan PKI

News | Senin, 26 Juli 2021 | 19:01 WIB

Terkini

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:30 WIB

Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai

Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:18 WIB

Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu

Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:13 WIB

PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur

PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:07 WIB

Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan

Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:06 WIB

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:56 WIB

Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria

Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:42 WIB

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:33 WIB

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:22 WIB

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:15 WIB