Ditanya Soal Rencana Pemanggilan KPK di Kasus Korupsi Lahan Munjul, Anies Bungkam

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 27 Juli 2021 | 17:52 WIB
Ditanya Soal Rencana Pemanggilan KPK di Kasus Korupsi Lahan Munjul, Anies Bungkam
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhi Fuadi)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar sepatah katapun mengenai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dirinya.

Anies dilontarkan pertanyaan ini usai memantau pelaksanaan vaksinasi di SDN 05, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Setelah kegiatan itu, ia menemui awak media yang ingin melakukan wawancara.

Awalnya Anies ditanya seputar kegiatan vaksinasi dan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di ibu kota yang disebutnya mulai membaik. Namun ketika pertanyaan terakhir ditanya soal rencana pemanggilan KPK, ia hanya mengacungkan jari jempol.

Mantan Mendikbud itu meminta untuk awak media menyudahi sesi tanya jawab. Setelah itu ia langsung perlahan berjalan beranjak pergi dari lokasi.

"Sudah, cukup ya," singkatnya di lokasi, Selasa (27/7/2021).

Sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pekan ini untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur tahun 2019 yang berujung rasuah.

"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan. Semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung. Tapi KPK terus melakukan yang terbaik," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).

Jenderal bintang tiga itu pun belum dapat merinci kapan pemanggilan pasti untuk Anies Baswedan.

Firli hanya memastikan lembaganya terus bekerja untuk menyelesaikan perkara terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan.

baca juga

Firli pun menegaskan KPK bekerja tentunya berpegang pada prinsip kecukupan bukti yang cukup.

"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun dan apapun status jabatan seseorang," imbuhnya.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka yakni, eks Direktur Utama PT. Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles; Direktur PT. Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT. Adonarq Propertindo Anja Rutunewe; Korporasi PT. Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya. Dimana, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Level 4 Jakarta: Restoran Dilarang Layani Makan di Tempat, Cuma Boleh Take Away

PPKM Level 4 Jakarta: Restoran Dilarang Layani Makan di Tempat, Cuma Boleh Take Away

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 17:37 WIB

Mantan Gubernur Alex Noerdin Diungkap Terima Rp 2,4 Miliar Kasus Masjid Sriwijaya

Mantan Gubernur Alex Noerdin Diungkap Terima Rp 2,4 Miliar Kasus Masjid Sriwijaya

Sumsel | Selasa, 27 Juli 2021 | 17:27 WIB

Makan di Warteg Maksimal 20 Menit, Anies: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong

Makan di Warteg Maksimal 20 Menit, Anies: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong

Jakarta | Selasa, 27 Juli 2021 | 17:26 WIB

Kasus Aktif COVID-19 di Jakarta Turun, Daftar RT yang Masih Zona Merah

Kasus Aktif COVID-19 di Jakarta Turun, Daftar RT yang Masih Zona Merah

Jakarta | Selasa, 27 Juli 2021 | 16:57 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×