Buntut Kasus Pembunuhan, Perusahaan Finance Diminta Jangan Pakai Debt Collector

Siswanto

Selasa, 27 Juli 2021 | 18:37 WIB
Buntut Kasus Pembunuhan, Perusahaan Finance Diminta Jangan Pakai Debt Collector
Ilustrasi debt collector

Suara.com - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya meminta perusahaan jasa pembiayaan jangan lagi memakai jasa penagih utang (debt collector).

Pernyataan Wijaya terkait kasus pembunuhan oleh debt collector yang terjadi beberapa waktu lalu karena masalah kredit macet nasabah suatu perusahaan jasa pembiayaan.

"Tentunya menyayangkan peristiwa yang terjadi di Monang Maning, Denpasar, sampai merenggut korban jiwa. Padahal semua sudah tertuang secara jelas dalam aturan bagaimana pihak kreditur menarik jaminan fidusia, apabila pihak debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya," kata dia di Bali, hari ini.

Dalam pertemuan  dengan OJK dan perusahaan jasa pembiayaan disepakati sejumlah aturan yang harus dipatuhi perusahaan jasa pembiayaan. Seluruh peserta sepakat mentaati dan mematuhi aturan yang telah ada, sesuai UU Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.

Selain itu, perusahaan jasa pembiayaan juga sepakat dengan OJK agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan tetap berpedoman pada Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Selanjutnya, berpedoman dengan Perkap Nomor 8/2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia dan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Jaminan Fidusia agar tercipta kondisi yang kondusif.

OJK sudah pernah melayangkan surat pemberitahuan bernomor S-152/NB.22/2021 tanggal 17 Mei 2021 kepada seluruh direksi perusahaan pembiayaan terkait kerjasama dengan pihak ketiga atau penggunaan tenaga alih daya untuk fungsi penagihan.

Ia mengatakan bahwa pertemuan ini bertujuan sebagai upaya preventif dan preemtif Polri agar peristiwa pembunuhan karena masalah kredit yang terjadi di Jalan Subur, Monang Maning, Denpasar, tidak terjadi lagi.

Berdasarkan Perkap Nomor 8/2011, perusahaan pembiayaan dimungkinkan untuk meminta bantuan kepada polisi untuk melakukan pengamanan guna menguasai fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia.

baca juga

Ia bilang, masih banyak ditemukan tindakan penagih hutang yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku, bahkan mengarah ke perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan KUHP, tindakan mereka bisa mengarah ke tindak pidana, salah satunya adalah pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

“Untuk itu, pihak finance dalam melakukan proses pemberian kredit (survei) dilakukan kepada calon debitur agar lebih teliti dan hati-hati,” kata dia.

“Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, kami mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal polisi) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Cekcok di Polsek Cengkareng, Ternyata Buntut Debt Collector Paksa Masuk Mobil Warga

Viral Cekcok di Polsek Cengkareng, Ternyata Buntut Debt Collector Paksa Masuk Mobil Warga

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Review The Debt Collector: Aksi Balas Dendam Penuh Darah di Kota Bangkok!

Review The Debt Collector: Aksi Balas Dendam Penuh Darah di Kota Bangkok!

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:50 WIB

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:44 WIB

Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan

Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:17 WIB

Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi

Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:41 WIB

Nunggak Utang Rp 3 Juta, Pria di Cilincing Ditusuk Debt Collector di Tengah Jalan

Nunggak Utang Rp 3 Juta, Pria di Cilincing Ditusuk Debt Collector di Tengah Jalan

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:06 WIB

Indosaku Tindak Tegas Debt Collector Nakal, Putus Kerja Sama dan Perkuat Perlindungan Konsumen

Indosaku Tindak Tegas Debt Collector Nakal, Putus Kerja Sama dan Perkuat Perlindungan Konsumen

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 15:54 WIB

Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing

Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:38 WIB

Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat

Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:56 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×