Tempat Pangkas Rambut di Jakarta Kini Boleh Beroperasi Asalkan Patuhi Syaratnya Ini

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 28 Juli 2021 | 13:56 WIB
Tempat Pangkas Rambut di Jakarta Kini Boleh Beroperasi Asalkan Patuhi Syaratnya Ini
Ilustrasi tukang cukur mengunakan alat pelindung diri (APD) saat mencukur rambut pelanggannya. [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerbitkan aturan teknis soal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Ibu Kota. Regulasi kali ini mengatur sejumlah kegiatan harus memiliki kartu vaksin.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 pada sektor usaha pariwisata. SK tersebut diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021 lalu.

Setelah sempat ditutup, sejumlah tempat usaha mulai kembali diiziinkan buka. Misalnya salon atau pangkas rambut yang lokasinya tidak berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

"Kegiatan usaha salon atau barbershop yang ada pada lokasi tersendiri dan tidak berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dan hanya melakukan pelayanan/perawatan rambut," ujar Gumilar dalam SK itu, Rabu (28/7/2021).

Tak hanya itu, pengelola tempat pangkas rambut itu juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bahkan pengunjung dan karyawan harus sudah divaksin Covid-19.

"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan surat vaksin)," jelasnya.

Lalu tempat lain yang boleh diizinkan beroperasi adalah restoran, kafe dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka atau outdoor. Mereka diizinkan memberikan layanan makan di tempat atau dine in.

Namun, kegiatan usaha restoran atau tempat makan dan kafe di ruang tertutup masih belum boleh melayani makan di tempat.

"Kegiatan usaha restoran / tempat makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan pada ruang tertutup boleh melaksanakan makan di tempat," katanya.

Namun makan di tempat untuk restoran dan kafe sejenisnya juga dibatasi 20 menit. Jumlah pelanggan yang boleh diterima juga tidak lebih dari 25 persen.

Pengelola restoran dan kafe tersebut juga tidak boleh menampilkan pertunjukan musik hidup (live music) dan disk jockey (DJ). Para karyawan juga harus divaksin.

"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan surat vaksin)," ucap Gumilar.

Gelaran akad nikah, pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel juga diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan. Kapasitas dibatasi 20 persen, tidak boleh ada prasmanan, dan semua tamu wajib divaksin.

"Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan kartu vaksinasi)," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Genose Tak Berlaku Lagi di Stasiun, Ini Syarat Penumpang Kereta Selama PPKM Level 4

Genose Tak Berlaku Lagi di Stasiun, Ini Syarat Penumpang Kereta Selama PPKM Level 4

Jogja | Rabu, 28 Juli 2021 | 13:51 WIB

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlanjut Sampai 7 Agustus

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlanjut Sampai 7 Agustus

Otomotif | Rabu, 28 Juli 2021 | 13:45 WIB

PPKM Level 4: Warga Jakarta Boleh Undang Tamu di Pesta Pernikahan, Begini Syaratnya

PPKM Level 4: Warga Jakarta Boleh Undang Tamu di Pesta Pernikahan, Begini Syaratnya

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 13:26 WIB

Pengertian PPKM Level 4 Hingga 1: Indikator dan Cara Menentukan

Pengertian PPKM Level 4 Hingga 1: Indikator dan Cara Menentukan

Health | Rabu, 28 Juli 2021 | 13:25 WIB

Terkini

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB