Suara.com - Junus Anugerah (41), diberhentikan dari pekerjaannya sebagai karyawan di perusahaan swasta. Junus merupakan tersangka pembunuhan terhadap tetangganya sendiri karena perkara kotoran anjing.
“Untuk profesi sebelumnya karyawan swasta di suatu perusahaan, terakhir di PHK,” kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang saat dihubungi wartawan pada Rabu (28/7/2021).
Namun, tidak dijelaskan secara detail sejak kapan Junus tak bekerja.
“Wah (Kami) enggak sampai ke sana nanya nya,” jelas Bintang.
Setelah diberhentikan dari pekerjaannya, Junus membuka usaha kuliner yang dipasarkan secara daring (online).
“Buka usaha kuliner online,” ujar dia.
Di samping itu, disebutkan Junus memiliki keahlian bela diri.
“Bukan atlet, pernah punya basic bela diri karate,” jelas Bintang.
Seperti diketahui, Agustanu Hamdani (59) meninggal dunia, usai dipukul oleh tetangganya Junus Anugerah (41), karena diduga cekcok perkara kotoran anjing.
Baca Juga: Kronologi Kotoran Anjing Berujung Maut di Perumahan Duri Kosambi Baru Cengkareng
Peristiwa terjadi di Perum Duri Kosambi Baru, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu (24/7/2021) lalu.