Jaksa Pinangki Tak Kunjung Dieksekusi ke Penjara, MAKI Bersiap Lapor Kejagung dan DPR

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 01 Agustus 2021 | 08:29 WIB
Jaksa Pinangki Tak Kunjung Dieksekusi ke Penjara, MAKI Bersiap Lapor Kejagung dan DPR
Fakta Jaksa Pinangki, tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari

Suara.com - Hukuman jaksa Pinangki sebelumnya telah disunat hakim dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam dan menyayangkan atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang belum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya usai divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulis-nya yang dikirim lewat pesan instans yang sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (31/7/2021) malam.

Menurut Bonyamin, hal itu jelas menunjukkan tidak adil dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya. "Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," ucap Bonyamin.

MAKI lantas meminta Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejaksaan Agung RI segera melakukan eksekusi terhadap Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya.

"Jika minggu depan belum dieksekusi maka MAKI akan melapor ke Komjak dan Jamwas Kejagung RI serta Komisi III DPR," ujar Bonyamin menegaskan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi terpisah menyebutkan, alasan belum dieksekusinya Jaksa Pinangki Sinar Malasari ke Lapas karena persoalan teknis administratif.

Menurut dia, pihaknya belum mengeksekusi Pinangki untuk memastikan terdakwa mengajukan kasasi atau tidak.

"Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak. Tapi segera akan dieksekusi," ujar Riono.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS, namun baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Cerita Vonis Sang Jenderal Usai Hukuman Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Disunat Hakim

Beda Cerita Vonis Sang Jenderal Usai Hukuman Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Disunat Hakim

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 09:12 WIB

Soal Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Ngaku Ogah Ambil Tindakan Tak Berdasarkan Hukum

Soal Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Ngaku Ogah Ambil Tindakan Tak Berdasarkan Hukum

News | Kamis, 08 Juli 2021 | 16:08 WIB

Ardi Bakri dan Nia Ramadhani Ditangkap Diduga Konsumsi Sabu, Publik Kaitkan Jaksa Pinangki

Ardi Bakri dan Nia Ramadhani Ditangkap Diduga Konsumsi Sabu, Publik Kaitkan Jaksa Pinangki

Batam | Kamis, 08 Juli 2021 | 09:39 WIB

Efek Diskon Hukuman Pinangki: Bikin Koruptor Tak Jera hingga Cederai Keadilan Rakyat

Efek Diskon Hukuman Pinangki: Bikin Koruptor Tak Jera hingga Cederai Keadilan Rakyat

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 16:05 WIB

Disebut Sukses Korting Hukuman Pinangki,  Jaksa Agung ST Burhanuddin Dapat Ucapan Selamat

Disebut Sukses Korting Hukuman Pinangki, Jaksa Agung ST Burhanuddin Dapat Ucapan Selamat

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 14:57 WIB

JPU Tak Ajukan Kasasi Pinangki yang Didiskon 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Sesuai Harapan

JPU Tak Ajukan Kasasi Pinangki yang Didiskon 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Sesuai Harapan

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 14:46 WIB

Pinangki Harusnya Dihukum Berat, Tapi Jaksa Malah Setuju Hukuman Didiskon

Pinangki Harusnya Dihukum Berat, Tapi Jaksa Malah Setuju Hukuman Didiskon

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 14:45 WIB

Terkini

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:15 WIB

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:09 WIB

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:57 WIB

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:47 WIB

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:46 WIB

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:41 WIB

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:28 WIB

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:24 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB