Terima Sumbangan Rp 2 Triliun, Bolehkah Polri Himpun Hibah?

Selasa, 03 Agustus 2021 | 18:26 WIB
Terima Sumbangan Rp 2 Triliun, Bolehkah Polri Himpun Hibah?
Perwakilan Keluarga Almarhum Akidi Tio memberikan sumbangan kepada Polda Sumsel. [Dok. Polisi]

Selasa (3/8/2021), polisi masih menjalani proses pemeriksaan dengan jeratan hukuman yang kemungkinan sama dengan sebelumnya.

Polisi berkemungkinan akan mengenakan  pasal dengan dasar yang sama, terjadinya kegaduhan apalagi dikaitkan dengan situasi pandemi COVID 19. Pada Selasa (3/8/2021), polisi akan kembali menggelar konfrensi pers mengenai kasus donasi Rp 2 triliun Akidi Tio ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI