Suara.com - Pemerintah berencana untuk mempercepat pengembangan bahan bakar fosil berbasis nabati (biofuel). Namun, rencana ini kini menuai sorotan publik. Laporan terbaru dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan hanya berpotensi membebani keuangan negara, melainkan juga memicu tekanan terhadap lahan, hutan, fiskal hingga ketahanan pangan.
Dalam riset bertajuk “Why Food Estates Are Not the Answer for Food and Energy Security” yang diluncurkan pada Selasa (7/4/2026), para peneliti menyoroti rencana ini justru berpotensi menciptakan benturan kepentingan antara pemenuhan kebutuhan bahan bakar dengan kedaulatan pangan, khususnya bagi masyarakat adat di Papua.
Risiko "Food vs Energy"
Laporan CELIOS menekankan bahwa kebijakan biofuel sangat sensitif terhadap inflasi pangan karena menggunakan bahan baku yang sama dengan kebutuhan konsumsi masyarakat. Biodiesel di Indonesia bergantung pada minyak sawit, sementara bioetanol direncanakan menggunakan tebu.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menjelaskan bahwa pengalihan pasokan sawit untuk kebutuhan energi dapat memicu kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri, seperti krisis yang pernah terjadi di tahun 2022 akibat kelangkaan bahan baku.
"Subsidi dan pasokan bahan baku bisa bergeser dari minyak goreng ke perusahaan biodiesel," ujarnya.
Selain itu, potensi kehilangan ekspor pun turut menghantui.
Di sisi lain, ambisi bioetanol berbasis tebu dinilai kontradiktif dengan kondisi nasional. Peneliti dari Auriga Nusantara, Sesilia Maharani Putri juga memastikan adanya tekanan lahan.
Bahan baku bioetanol seperti tebu membutuhkan lahan yang luas, sementara Indonesia sendiri bukan produsen utama tebu dan bahkan masih bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan gula domestik. Jika perluasan lahan tebu lebih diarahkan untuk energi dibandingkan konsumsi, dikhawatirkan akan memperparah ketergantungan impor pangan tersebut.
Ekspansi Lahan dan Dampak Ekosistem di Merauke
Proyek food estate di Papua Selatan, yang menjadi bagian dari rantai pasok biofuel ini, memiliki skala sangat besar, mencapai hampir lima kali lipat dari luas budidaya tebu nasional yang ada saat ini. Berdasarkan catatan Auriga Nusantara, dampak ekspansi ini sudah mulai terlihat nyata.
Sesilia mengungkapkan bahwa deforestasi di Merauke pada tahun 2025 telah mencapai sekitar 9.000 hektare. Pembukaan lahan skala masif ini tidak hanya merusak ekosistem hutan alami, tetapi juga berisiko meningkatkan status Indonesia menjadi negara "berisiko tinggi" dalam regulasi deforestasi Uni Eropa (EUDR). Jika hal ini terjadi, komoditas ekspor lain seperti kelapa sawit, kayu, kopi, kakao, karet, kedelai, dan ternak akan terkena audit ketat yang berdampak pada daya saing ekonomi nasional.
Benturan Model Top-Down dengan Masyarakat Adat Papua
Selain isu lingkungan, laporan ini juga mengamati dampak sosial yang bisa merugikan masyarakat adat di Papua Selatan. Bagi masyarakat adat, hutan merupakan "supermarket alami" yang menyediakan sumber pangan berkelanjutan. Pengalihan hutan menjadi lahan dengan satu jenis tanaman yang sama, seperti tebu atau sawit dianggap dapat mencabut kedaulatan pangan lokal masyarakat adat.
Bhima menekankan bahwa untuk menjawab ketahanan pangan yang sesungguhnya, pemerintah seharusnya mendorong keterlibatan langsung masyarakat adat melalui model restoratif, bukan dengan model ketahanan pangan yang bersifat semu.