Ditangkap Polisi, Detik-detik Gogon Pukuli Mertua yang Baru Bangun Tidur hingga Tewas

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 04 Agustus 2021 | 10:27 WIB
Ditangkap Polisi, Detik-detik Gogon Pukuli Mertua yang Baru Bangun Tidur hingga Tewas
Ditangkap Polisi, Detik-detik Gogon Pukuli Mertua yang Baru Bangun Tidur hingga Tewas. Ilustrasi penganiayaan. [Shutterstock]

Suara.com - Gara-gara aniaya mertuanya, Suyono (68) hingga tewas, pria bernama Andi alias Gogon (30) kini harus meringkuk di penjara. Gogon dibekuk polisi setelah melarikan diri. Pelarian Gogon terhenti di tempat pemancingan. 

Aksi penganiayaan yang berujung kematian Suyono dilakukan Gogon di sebuah indekos di Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, (7/7/2021).

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menceritakan detik-detik peristiwa penganiayaan yang dilakukan Gogon terhadap mertuanya sendiri. Korban dianiaya sesaat bangun tidur pada dini hari. Tanpa banyak cakap, Gogon langsung menghujani pukulan kepada mertuanya hingga terkapar. 

Akibat penganiayaan itu, Suyono mengalami luka parah di bagian wajahnya hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 27 Juli. 

"Korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan wajah akibat dipukuli oleh pelaku yang kemudian korban meninggal dunia," kata Bintang kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Bintang menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, Gogon berada di dekat pintu kamar indekos dan langsung menganiaya mertuanya yang baru saja terbangun. 

"Pelaku saat itu sudah berada di samping pintu kamar korban langsung memukuli kepala dan muka korban dari arah samping dan depan hingga korban terjatuh," katanya.

Gogon ketika itu mencoba menghilangkan jejaknya dengan kabur seusain menganiaya mertuanya. Namun, usaha melarikan diri pelaku kemudian terendus oleh polisi. Gogon dibekuk saat sedang memancing di sebuah pemancingan di daerah Kalideres, Jakarta Barat, pada 28 Juli.

"Selanjutnya mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Cengkareng untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatan sadisnya itu, Gogon kini meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sadis! Gogon Aniaya Mertua hingga Tewas, Tertangkap Saat Asyik Mancing

Sadis! Gogon Aniaya Mertua hingga Tewas, Tertangkap Saat Asyik Mancing

News | Rabu, 04 Agustus 2021 | 10:04 WIB

Aniaya Mahasiswa, Tiga Petugas Keamanan GBK Diperiksa Polisi

Aniaya Mahasiswa, Tiga Petugas Keamanan GBK Diperiksa Polisi

Jakarta | Selasa, 03 Agustus 2021 | 17:58 WIB

Geger Video Dugaan Balita Disiksa Wanita di Batam, Ini Kata Polisi

Geger Video Dugaan Balita Disiksa Wanita di Batam, Ini Kata Polisi

Riau | Selasa, 27 Juli 2021 | 19:42 WIB

Gara-gara Posting Kerumunan Lomba Burung di Medsos, Warga Gresik Babak Belur Dikeroyok

Gara-gara Posting Kerumunan Lomba Burung di Medsos, Warga Gresik Babak Belur Dikeroyok

Jatim | Jum'at, 23 Juli 2021 | 09:47 WIB

Terkini

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:40 WIB

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:32 WIB

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:08 WIB

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:48 WIB

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:34 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:30 WIB

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:11 WIB

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB