Array

Kepala Dilinggis saat Baru Bangun, Aksi Sadis Gogon Aniaya Mertuanya hingga Tewas

Rabu, 04 Agustus 2021 | 10:47 WIB
Kepala Dilinggis saat Baru Bangun, Aksi Sadis Gogon Aniaya Mertuanya hingga Tewas
Kepala Dilinggis saat Baru Bangun, Aksi Sadis Gogon Aniaya Mertuanya hingga Tewas. Ilustrasi linggis (youtube)

Suara.com - Polisi telah meringkus pria bernama Andi alias Gogon (30) terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Suyono yang tak lain adalah mertua dari pelaku. Terungkapnya kasus ini, Gogon ternyata menganiaya mertuanya dengan menggunakan sebuah linggis

Sadisnya, aksi penganiyaaan itu dilakukan sesaat korban baru terbangun dari tidur.

"Dipukulnya pakai linggis di bagian belakang kepala," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Gogon sendiri baru bisa dibekuk polisi setelah melarikan diri usai menganiaya mertuanya di sebuah indekos.

di Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu, 7 Juli, 2021 lalu. Peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari saat korban baru saja terbangun dari tidurnya.

Seusai puas menganiaya mertuanya, Gogon melarikan diri. Dia tertangkap 28 Juli 2021 saat asik memancing di sebuah pemancingan di kawasan Kampung Gaga, Kalideres, Jakarta Barat.

Sementara korban meninggal dunia pada 27 Juli lalu atau 20 hari setelah peristiwa penganiayaan ini terjadi. Korban diduga meninggal dunia akibat luka lebam pada bagian wajah dan kepala.

Polisi saat menangkap Andi alias Gogon, pelaku yang menganiaya mertuanya hingga tewas. (dok polisi)
Polisi saat menangkap Andi alias Gogon, pelaku yang menganiaya mertuanya hingga tewas. (dok polisi)

Meski sempat buron, polisi akhirnya mengendus jejak pelarian Gogon. Pelaku ditangkap saat sedang asyik memancing ikan di sebuah tempat pemancingan di daerah Kalideres, Jakarta Barat, pada 28 Juli lalu.

"Selanjutnya mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Cengkareng untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Detik-detik Gogon Pukuli Mertua yang Baru Bangun Tidur hingga Tewas

Akibat perbuatan sadisnya itu, Gogon kini meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI