Gegara PPKM dan Penyekatan, Buruh Menjerit Tak Bisa ke Pabrik hingga Upah Dipotong

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 05 Agustus 2021 | 13:39 WIB
Gegara PPKM dan Penyekatan, Buruh Menjerit Tak Bisa ke Pabrik hingga Upah Dipotong
ILUSTRASI penyekatan PPKM. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19. Saat itu, mereka yang diperbolehkan untuk melintas di jalan raya adalah pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Kebijakan PPKM Darurat itu berlangsung sejak tanggal 3 hingga 20 Agustus 2021 lalu. Kemudian, kebijakan itu kembali dilanjutkan dengan nama berbeda, yakni PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 dan kembali diperpanjang selama sepekan hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Di awal penerapannya, banyak pekerja dari sektor buruh yang terkena imbas penyekatan jalan yang dilakukan oleh aparat gabungan. Buntutnya, mereka tidak bisa ke pabrik dan mendapat pemotongan upah karena dianggap membolos.

Hal itu disampaikan oleh Sekjen Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Emelia Yanti Siahaan. Kata dia, ada anggotanya yang bertempat tinggal di kawasan Bekasi dan tidak bisa menuju tempat kerja di kawasan Jakarta dan Tangerang. Ditambah, saat awal penerapan PPKM, para buruh belum mendapat dokumen kelengkapan berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Saat PPKM, kan banyak penyekatan di perbatasan kota. Contoh, buruh rumah di Bekasi tapi kerja di Jakarta, itu tidak bisa masuk," ungkap Yanti kepada Suara.com, Kamis (5/8/2021).

Karena pada awal penarapan PPKM beberapa anggota GSBI belum memiliki STRP, maka mereka harus menghadapi segumpal kerumitan. Mulai dari sistem mengurus STRP hingga kesiangan untuk mencapai tempat pekerjaan.

"Sempat hari pertama mereka tidak bisa masuk kerja, kesiangan tidak dianggap masuk. Mereka harus urus dulu dokumen, itu kan ribet," sambung Yanti.

Di sejumlah pabrik yang berada di Provinsi DI Yogyakarta misalnya. Yanti mengatakan, para buruh yang berdomisili di Kulon Progo dan Bantul juga harus menghadapi penyekatan di sejumlah titik untik menuju pabrik yang berlokasi di Sleman.

"Jadi buruh yang dari Bantul atau Kulon Progo harus kerja di Sleman, itu tidak bisa masuk kerja. Imbasnya, dua hari gak kerja, mereka tidak dibayar," tambahnya.

GSBI memandang, kebijakan PPKM semakin memperkuat perusahaan-perusahaan untuk menerapkan kebijakannya sendiri. Akibatnya, semakin banyak barisan kelas buruh yang kehilangan kerja, upah, dan perawatan kesehatan yang jauh lebih dibutuhkan dalam masa pandemi daripada janji bantuan sosial dalam PSBB ataupun PPKM darurat.

"Keadaan seperti ini menjadi hal yang sangat biasa bagi pemerintah karena politik upah murah dan fleksibilitas tenaga kerja memang telah sejalan dengan penerapan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020," tegas Yanti.

Yanti menegaskan, penerapan PPKM hanya membikin rakyat semakin terisolasi dalam keadaan darurat. Cara brutal semacam itu membatasi aktivitas ekonomi, politik, dan kebudayaan telah merampas kesempatan dan usaha rakyat untuk bertahan hidup.

"Sedangkan bantuan yang dijanjikan pemerintah tidak cukup untuk kebutuhan hidup dan tidak mampu menjangkau jutaan rakyat miskin lebih luas utamanya kelas buruh dan kaum tani miskin," imbuh dia.

Dalam hal ini, GSBI turut menyerukan sejumlah tuntutan terkait kebijakan di masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:

  1. Segera hentikan penerapan PPKM darurat yang tidak adil dan demokratis, serta
    telah merampas hak dan merugikan klas buruh, kaum tani, dan rakyat lainnya baik
    di perkotaan dan pedesaan.
  2. Pemerintah harus segera memberikan jaminan kerja, kenaikan upah, jaminan kebutuhan pangan, sosial dan perawatan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dalam masa pandemi.
  3. Pemerintah Indonesia harus menjamin program vaksinasi yang berkualitas, gratis dan mudah dikases bagi seluruh rakyat, utamanya klas buruh dan kaum tani. Secara khusus memastikan vaksinasi berkualitas bagi buruh menjadi tanggung jawab perusahaan.
  4. Pemerintah harus segera mengubah penanganan pandemic Covid-19 dengan pendekatan yang lebih humanis, demokratis, dan ilmiah, seperti “Gerakan Mencuci Tangan” dengan kreasi dan inovasi yang menarik dan dialogis.
  5. Hentikan PHK dan berbagai sistem kerja yang merampas kesempatan kerja dan upah klas buruh.
  6. Berikan bantuan kebutuhan produksi yang memadai bagi kaum tani miskin di pedesaan baik bantuan biaya produksi, biaya pangan dan kesehatan, alat pertanian, pupuk, bibit, obat-obatan pertanian, dan perlindungan harga komoditas pertanian.
  7. Penuhi kebutahan hidup rakyat selama PPKM Darurat dan jamin penghentian sementara segala tanggungan kredit (perumahan, kredit usaha dll) sampai terselesainya penanganan Covid 19. Bebasakan pembayaran listrik dan air selama penanganan Covid 19.
  8. Pemerintah RI harus memastikan perlindungan hak atas kesehatan dan hak-hak dalam kerja bagi semua buruh dan klas pekerja. Hal ini termasuk memaksa pengusaha melaksanakan protokol kesehatan ketat, menyediakan APD memadai, dan pembayaran upah tanpa pemotongan dengan alasan apa pun selama pandemi Covid-19 berlangsung termasuk menyediakan tempat khusus bagi para buruh yang harus menjalani Isolasi Mandiri dengan pemantauan tenaga medis.
  9. Pemerintah RI harus mengontrol (mengawasi) dan memberikan sanksi tegas pada perusahaan-perusahaan yang melakukan penyelewengan dan pelanggaran PPKM Darurat dengan mewajibkan pekerjanya terus bekerja tanpa APD, tanpa fasilitas kesehatan, dan memaksa mereka bertanggung jawabsendiri termasuk pemotongan upah buruh dan lain-lainnya.
  10. Berikan jaminan dan fasilitas bagi tenaga kesehatan dan keluarganya termasuk bagi relawan.
  11. Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Pembangunan Industrialiasi Nasional. Wujudkan Indonesia yang berdaulat merdeka penuh yang bebas dari dominasi dan cengkraman kapitalis monopoli asing (imperialisme), feodalisme dan birokrat yang korup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Perjalanan PPKM sampai 9 Agustus: Transportasi Udara hingga Perjalanan Rutin

Aturan Perjalanan PPKM sampai 9 Agustus: Transportasi Udara hingga Perjalanan Rutin

News | Kamis, 05 Agustus 2021 | 13:18 WIB

Dinar Candy Diduga Langgar UU Pornografi, Polisi Siap Gelar Perkara

Dinar Candy Diduga Langgar UU Pornografi, Polisi Siap Gelar Perkara

Entertainment | Kamis, 05 Agustus 2021 | 13:14 WIB

Polisi Bakal Putuskan Nasib Dinar Candy Sore Ini

Polisi Bakal Putuskan Nasib Dinar Candy Sore Ini

Jabar | Kamis, 05 Agustus 2021 | 12:58 WIB

Derita Kaum Buruh Isoman Covid, Sepi Bantuan Perusahaan hingga Ancaman Keluarga Terpapar

Derita Kaum Buruh Isoman Covid, Sepi Bantuan Perusahaan hingga Ancaman Keluarga Terpapar

News | Kamis, 05 Agustus 2021 | 12:50 WIB

Aksi Bikini Dinar Candy Memprotes Kebijakan Perpanjangan PPKM di Jalanan Berujung Pidana?

Aksi Bikini Dinar Candy Memprotes Kebijakan Perpanjangan PPKM di Jalanan Berujung Pidana?

Jatim | Kamis, 05 Agustus 2021 | 12:18 WIB

PPKM Diperpanjang Pemerintah, Bupati Cianjur: Capek, dan Tidak Ada Strartegi Lagi

PPKM Diperpanjang Pemerintah, Bupati Cianjur: Capek, dan Tidak Ada Strartegi Lagi

Bogor | Kamis, 05 Agustus 2021 | 12:16 WIB

Polisi Gelar Perkara Kasus Bikini, Nasib Dinar Candy Diputuskan Sore Ini

Polisi Gelar Perkara Kasus Bikini, Nasib Dinar Candy Diputuskan Sore Ini

News | Kamis, 05 Agustus 2021 | 12:03 WIB

Terkini

Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan

Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:46 WIB

Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis

Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:40 WIB

Geger! Organisasi HAM AS Dituding Suntik Dana untuk Ku Klux Klan hingga Neo Nazi

Geger! Organisasi HAM AS Dituding Suntik Dana untuk Ku Klux Klan hingga Neo Nazi

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:38 WIB

Tragedi di Kos Benhil: Dua PRT Lompat dari Lantai 4, Polisi Dalami Motifnya

Tragedi di Kos Benhil: Dua PRT Lompat dari Lantai 4, Polisi Dalami Motifnya

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:34 WIB

LPG 12 Kg Rp248 Ribu, Agen di Jaksel Banjir Keluhan Ibu-ibu: Kok Naik Harganya?

LPG 12 Kg Rp248 Ribu, Agen di Jaksel Banjir Keluhan Ibu-ibu: Kok Naik Harganya?

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:28 WIB

Bukan Lagi Joki Duduk, Kecurangan UTBK Kini Pakai Telinga Bionik

Bukan Lagi Joki Duduk, Kecurangan UTBK Kini Pakai Telinga Bionik

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:27 WIB

Siapa Karoline Leavitt? Jubir Gedung Putih, Pembela Donald Trump Paling Vokal

Siapa Karoline Leavitt? Jubir Gedung Putih, Pembela Donald Trump Paling Vokal

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:25 WIB

Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui

Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:23 WIB

Sistem Mitigasi Dinilai Pincang, DPRD DKI Minta MRT Jakarta Perkuat Pasokan Listrik

Sistem Mitigasi Dinilai Pincang, DPRD DKI Minta MRT Jakarta Perkuat Pasokan Listrik

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:20 WIB

Wamenkes Dante: Kelompok Anti Vaksin Tetap Ada, Lawannya Bukan Larangan tapi Informasi Akurat

Wamenkes Dante: Kelompok Anti Vaksin Tetap Ada, Lawannya Bukan Larangan tapi Informasi Akurat

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:13 WIB