"Keadaan seperti ini menjadi hal yang sangat biasa bagi pemerintah karena politik upah murah dan fleksibilitas tenaga kerja memang telah sejalan dengan penerapan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020," tegas Yanti.
Yanti menegaskan, penerapan PPKM hanya membikin rakyat semakin terisolasi dalam keadaan darurat. Cara brutal semacam itu membatasi aktivitas ekonomi, politik, dan kebudayaan telah merampas kesempatan dan usaha rakyat untuk bertahan hidup.
"Sedangkan bantuan yang dijanjikan pemerintah tidak cukup untuk kebutuhan hidup dan tidak mampu menjangkau jutaan rakyat miskin lebih luas utamanya kelas buruh dan kaum tani miskin," imbuh dia.
Dalam hal ini, GSBI turut menyerukan sejumlah tuntutan terkait kebijakan di masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:
- Segera hentikan penerapan PPKM darurat yang tidak adil dan demokratis, serta
telah merampas hak dan merugikan klas buruh, kaum tani, dan rakyat lainnya baik
di perkotaan dan pedesaan. - Pemerintah harus segera memberikan jaminan kerja, kenaikan upah, jaminan kebutuhan pangan, sosial dan perawatan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dalam masa pandemi.
- Pemerintah Indonesia harus menjamin program vaksinasi yang berkualitas, gratis dan mudah dikases bagi seluruh rakyat, utamanya klas buruh dan kaum tani. Secara khusus memastikan vaksinasi berkualitas bagi buruh menjadi tanggung jawab perusahaan.
- Pemerintah harus segera mengubah penanganan pandemic Covid-19 dengan pendekatan yang lebih humanis, demokratis, dan ilmiah, seperti “Gerakan Mencuci Tangan” dengan kreasi dan inovasi yang menarik dan dialogis.
- Hentikan PHK dan berbagai sistem kerja yang merampas kesempatan kerja dan upah klas buruh.
- Berikan bantuan kebutuhan produksi yang memadai bagi kaum tani miskin di pedesaan baik bantuan biaya produksi, biaya pangan dan kesehatan, alat pertanian, pupuk, bibit, obat-obatan pertanian, dan perlindungan harga komoditas pertanian.
- Penuhi kebutahan hidup rakyat selama PPKM Darurat dan jamin penghentian sementara segala tanggungan kredit (perumahan, kredit usaha dll) sampai terselesainya penanganan Covid 19. Bebasakan pembayaran listrik dan air selama penanganan Covid 19.
- Pemerintah RI harus memastikan perlindungan hak atas kesehatan dan hak-hak dalam kerja bagi semua buruh dan klas pekerja. Hal ini termasuk memaksa pengusaha melaksanakan protokol kesehatan ketat, menyediakan APD memadai, dan pembayaran upah tanpa pemotongan dengan alasan apa pun selama pandemi Covid-19 berlangsung termasuk menyediakan tempat khusus bagi para buruh yang harus menjalani Isolasi Mandiri dengan pemantauan tenaga medis.
- Pemerintah RI harus mengontrol (mengawasi) dan memberikan sanksi tegas pada perusahaan-perusahaan yang melakukan penyelewengan dan pelanggaran PPKM Darurat dengan mewajibkan pekerjanya terus bekerja tanpa APD, tanpa fasilitas kesehatan, dan memaksa mereka bertanggung jawabsendiri termasuk pemotongan upah buruh dan lain-lainnya.
- Berikan jaminan dan fasilitas bagi tenaga kesehatan dan keluarganya termasuk bagi relawan.
- Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Pembangunan Industrialiasi Nasional. Wujudkan Indonesia yang berdaulat merdeka penuh yang bebas dari dominasi dan cengkraman kapitalis monopoli asing (imperialisme), feodalisme dan birokrat yang korup.