Gara-gara Kebijakan Vaksin Berbayar, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Disomasi Masyarakat

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:06 WIB
Gara-gara Kebijakan Vaksin Berbayar, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Disomasi Masyarakat
Gara-gara Kebijakan Vaksin Berbayar, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Disomasi Masyarakat. Tangkapan layar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang dipantau daring, Senin (26/7/2021). (ANTARA/Devi Nindy)

Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin disomasi oleh koalisi masyarakat sipil untuk mencabut pasal tentang vaksin berbayar dalam Peraturan Menteri Kesehatan karena Presiden Joko Widodo sudah membatalkan program ini.

Somasi terhadap Menkes Budi ini dilayangkan oleh Lokataru bersama LaporCovid-19, YLBHI, ICW, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum HAM FH Universitas Airlangga, dan Forum Bantuan Hukum untuk Kesetaraan (FBHUK).

"Apabila dalam kurun waktu 7 hari (7×24 Jam), permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan langkah hukum dan konstitusional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis LaporCovid-19, Kamis (5/8/2021).

Mereka meminta Budi untuk mencabut Pasal 1 ayat (5) Permenkes no. 19/2021 yang menyebut vaksinasi gotong royong adalah vaksinasi kepada individu atau orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.

"Vaksin masih barang publik, tidak etis jika pemerintah menerbitkan kebijakan vaksin dengan metode berbayar," tegasnya.

Presiden Jokowi juga sudah memberikan pernyataan tegas bahwa vaksin gratis untuk semua rakyat tanpa terkecuali.

"Saat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena ekonomi sulit, namun malah dibebani dengan kebijakan vaksin berbayar yang lagi-lagi tidak berpihak pada masyarakat," tuturnya.

Vaksin berbayar dianggap melanggar UUD 1945 pasal 28H ayat 1 dan pasal 28 I ayat 4 yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak hidup dan negara bertanggung jawab melindungi rakyatnya.

Bertentangan pula dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 4 dan 5 ayat 1 yang menjamin setiap orang berhak sehat dan mempunyai hak sama dalam memperoleh akses kesehatan.

Sebelumnya, Kimia Farma mengumumkan bahwa masyarakat bisa melakukan vaksinasi COVID-19 dengan cara berbayar mulai 12 Juli 2021.

Hal itu sebagai tindak lanjut atas Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 mengatur bahwa vaksinasi gotong royong akan diperluas pada perorangan atau individu agar mempercepat sasaran vaksinasi COVID-19.

Setelah mendapat banyak masukan dan respons dari masyarakat, Presiden Jokowi akhirnya membatalkan kebijakan vaksinasi berbayar tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkes : Vaksinasi Dosis Ketiga Moderna Hanya untuk Tenaga Kesehatan

Menkes : Vaksinasi Dosis Ketiga Moderna Hanya untuk Tenaga Kesehatan

Sulsel | Selasa, 03 Agustus 2021 | 05:00 WIB

Kematian Harian Tinggi Beberapa Pekan Terakhir, Menkes Budi Singgung Perawatan di IGD

Kematian Harian Tinggi Beberapa Pekan Terakhir, Menkes Budi Singgung Perawatan di IGD

Health | Senin, 02 Agustus 2021 | 17:31 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Sarankan Moeldoko Cabut Niat Somasi ICW

Koalisi Masyarakat Sipil Sarankan Moeldoko Cabut Niat Somasi ICW

News | Sabtu, 31 Juli 2021 | 12:06 WIB

Menkes: Testing dan Tracing di Kawasan Padat Penduduk Dimulai Pekan Ini

Menkes: Testing dan Tracing di Kawasan Padat Penduduk Dimulai Pekan Ini

News | Senin, 26 Juli 2021 | 16:34 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB