Array

Koalisi Masyarakat Sipil Sarankan Moeldoko Cabut Niat Somasi ICW

Sabtu, 31 Juli 2021 | 12:06 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Sarankan Moeldoko Cabut Niat Somasi ICW
Kepala Staf Presiden Moeldoko. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 109 organisasi menilai somasi yang akan dilakukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap Indonesia Corruption Watch menampakkan dua isu kepada publik. Yaitu, pemberangusan nilai demokrasi dan kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan sikap Moeldoko yang justru semakin memperlihatkan resistensi seorang pejabat publik dalam menerima kritik.

Dikutip dari Antara, ICW sebelumnya menyebut Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia punya hubungan dengan PT. Noorpay Nusantara Perkasa, yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand. Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat Covid-19.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan ICW sebagai bagian dari masyarakat sipil sedang menjalankan tugasnya dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya proses pemerintahan.

Hal itu dinilai sangat lazim dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil lainnya sebagai bentuk partisipasi untuk memastikan adanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Merujuk data SAFENet, dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kriminalisasi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik banyak menyasar masyarakat dari berbagai kalangan, misalnya, aktivis, jurnalis, hingga akademisi. Mirisnya, mayoritas pelapor justru pejabat publik.

Hal itu dinilai menandakan belum ada kesadaran penuh dari para pejabat dan elit untuk membendung aktivitas kriminalisasi tersebut, guna mendorong terciptanya demokrasi yang sehat di Indonesia.

Moeldoko dinilai tidak harus menempuh jalur hukum. Dia dapat menyampaikan bantahan atas temuan ICW dengan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pers.

Sebab, menurut Koalisi Masyarakat Sipil, hasil penelitian ICW tersebut diketahui khalayak ramai oleh karena dimuat dalam berbagai pemberitaan media. Dalam negara demokrasi, mekasnisme ini lah yang harusnya didorong dan ditempuh, bukan dengan ancaman pidana.

Baca Juga: Isu Ruhut Ingin Kudeta Moeldoko, Refly Harun: Kelasnya Masih Hore-hore

Koalisi Masyarakat Sipil memberikan tiga catatan. Pertama, agar Moeldoko menghormati proses demokrasi, yaitu kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW dan lebih berfokus pada klarifikasi pada temuan-temuan dari penelitian tersebut;

Kedua, Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW.

Ketiga, pemerintah dan aparat agar tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI