Kontras Sebut Pembela HAM di Indonesia Sulit Dapatkan Perlindungan dari Regulasi Resmi

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 05 Agustus 2021 | 17:45 WIB
Kontras Sebut Pembela HAM di Indonesia Sulit Dapatkan Perlindungan dari Regulasi Resmi
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.[ kontras.org]

Suara.com - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, pola kekerasan atau pelanggaran terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di negara Asia lainnya.

Hal itu tentunya berkaitan dengan situasi atau eskalasi politik yang sedang berlangsung, karena karateristik negara-negara di Asia memang mempunyai kesamaan.

Hal tersebut dikatakan Fatia dalam diskusi daring bertajuk Menuntut Komitmen Negara Terhadap Perlindungan Pembela HAM yang disiarkan akun Youtube KontraS pada Kamis (5/8/2021) hari ini.

"Rata-rata masih adanya impunitas, lalu kultur kekerasan yang masih menjadi satu buah momok yang juga bagaimana pengakuan dari negara yang minim terhadap pelanggaran HAM yang terjadi khususnya pelanggaran ham berat masa lalu," katanya.

Masih terjadinya impunitas serta kultur kekerasan, beber Fatia, pada akhirnya akan sulit memberikan perlindungan terhadap para pembela HAM.

Termasuk, perlindungan terhadap pembela HAM melalui peraturan atau regulasi yang dikeluarkan negara secara resmi.

"Pada akhirnya akan sangat sulit apabila Indonesia dapat melindungi pembela HAM, utamanya melalui peraturan dan regulasi secara resmi," sambungnya.

Kondisi Indonesia

Selama dua tahun ke belakang, KontraS tidak melihat adanya perubahan yang signifikan terkait perlindungan terhadap para pembela HAM.

baca juga

Artinya, KontraS tidak melihat adanya pengakuan dan perlindungan secara resmi dari negara terhadap kerja-kerja para pembela HAM.

Fatia mengatakan, saat ini juga tidak ada peraturan yang tegas yang bisa mengkriminalisasi pelaku yang melakukan kekeradan terhadap pembela HAM atau Human Right Defender (HRD) tersebut. Sekalipun ada, itu hanya Undang-Undang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66.

Bunyinya: "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata".

Fatia mengatakan, dalam praktiknya di lapangan, yang banyak terjadi adalah tindakan kriminalisasi terhadap para pembela HAM di sektor lingkungan.

Sebagai contoh, ada nama Effendi Buhing tokoh adat asal Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau yang ditangkap atas dugaan kasus sengketa lahan dan pencurian dengan kekerasan terhadap PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

"Mungkin undang-undang ini bisa jadi acuan, tetapi di dalam realisasinya harus juga terdapat perbaikan juga evaluasi dalam penerapan pasal ini," katanya.

Tak hanya itu, KontraS juga memberikan advokasi terhadap para pembela HAM yang dilanggar haknya ataupun mendapatkan kriminalisasi. Selain Effendi Buhing, ada nama-nama lain seperti aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui pengacaranya, Otto Hasibuan meminta Egi maupun ICW dalam waktu 1 kali 24 jam segera membuktikan tuduhan adanya keterlibatan Moeldoko dalam bisnis obat Ivermectin. 

Kemudian ada nama Ni Kadek Vany Primaliraing selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Dia dilaporkan ke Polda Bali atas tuduhan dugaan makar karena memberikan bantuan hukum kepada mahasiswa Papua.

Kemudian, kriminalisasi juga menyasar para aktivis lingkungan Greenpeace. Mereka dilaporkan oleh pimpinan KPK ke Mapolres Metro Jakarta Selatan buntut dari penyinaran laser di gedung lembaga antirasuah beberapa waktu lalu.

Jauh sebelum itu, kriminalisasi juga menyasar Ravio Patra dan Dosen Sosiologi UNJ Robertus Robert. Dari laporan KontraS, kasus-kasus tersebut  terjadi dalam waktu yang berdekatan. 

"Kami melihat di tengah adanya diskursus atau upaya untuk menuju perlindungan terhadap pembela ham secara resmi melalui UU, tapi juga disertai dengan banyaknya praktik di lapangan yang mengancam keamanan dari para pembela HAM ini sendiri," katanya.

Indonesia Urutan Lima

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Forum Asia, Indonesia menempati urutan kelima sebagai negara yang kerap terjadinya kasus kekerasan terhadap pembela HAM. Dalam hal ini, Indonesia berada di bawah India, Filipina, China, dan Vietnam.

Forum Asia melakukan riset sejak tahun 2019 hingga 2020 dan berhasil mendokumentasikan sebanyak 1.073 kasus pelanggaran terhadap pembela HAM yang terjadi di 21 negara di Asia -- salah satunya terjadi di Tanah Air.

Bahkan, pelanggaran atau kekerasan tersebut menyasar 3.046 pembela HAM termasuk anggota keluarganya dan organisasi atau komunitas masyarakat sipil lainnya.

"Indonesia berada di peringkat kelima terkait jumlah kasus pelanggaran terhadap pembela HAM di bawah India, Filipina, Cina, dan Vietnam," kata Senior Programme Officer Forum Asia, Benny Agus Prima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Renggut 82 Nyawa, Indonesia Peringkat 5 Kasus Kekerasan Terhadap Pembela HAM

Renggut 82 Nyawa, Indonesia Peringkat 5 Kasus Kekerasan Terhadap Pembela HAM

News | Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:50 WIB

Komnas HAM Panggil PT Kereta Cepat Indonesia China Terkait Pencemaran Lingkungan

Komnas HAM Panggil PT Kereta Cepat Indonesia China Terkait Pencemaran Lingkungan

Jabar | Kamis, 05 Agustus 2021 | 15:06 WIB

Penyampaian Rekomendasi Polemik TWK 75 Pegawai KPK Diundur, Komnas HAM Temukan Fakta Baru

Penyampaian Rekomendasi Polemik TWK 75 Pegawai KPK Diundur, Komnas HAM Temukan Fakta Baru

News | Senin, 02 Agustus 2021 | 21:56 WIB

Komnas HAM soal Menag Ucapkan Selamat Hari Raya untuk Umat Baha'i: Hal yang Bagus

Komnas HAM soal Menag Ucapkan Selamat Hari Raya untuk Umat Baha'i: Hal yang Bagus

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 14:03 WIB

Terkini

Pundi-pundi Uang di Piala Presiden 2026, 24 Ribu Tiket Ludes Terjual di Laga Pembuka

Pundi-pundi Uang di Piala Presiden 2026, 24 Ribu Tiket Ludes Terjual di Laga Pembuka

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:00 WIB

Pendidikan Masa Depan Butuh Lebih dari Sekadar Prestasi Akademik, Ini Alasannya

Pendidikan Masa Depan Butuh Lebih dari Sekadar Prestasi Akademik, Ini Alasannya

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:57 WIB

Sunscreen Tanpa White Cast Apa Saja? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal untuk Wajah Mulus

Sunscreen Tanpa White Cast Apa Saja? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal untuk Wajah Mulus

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:55 WIB

Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa

Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:50 WIB

3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli

3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli

Tekno | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:41 WIB

Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan

Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan

Riau | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:33 WIB

Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:30 WIB

Prabowo Sebut Pengkritik Londo Ireng: Narasi Kecurigaan yang Terus Berulang

Prabowo Sebut Pengkritik Londo Ireng: Narasi Kecurigaan yang Terus Berulang

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:25 WIB

Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara

Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara

Sulsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:18 WIB

Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja

Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja

Kalbar | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:14 WIB

×