Dinar Candy Terancam Penjara, Eks Menag: Tak Perlu Dibui, Cukup Diedukasi

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 17:27 WIB
Dinar Candy Terancam Penjara, Eks Menag: Tak Perlu Dibui, Cukup Diedukasi
Dinar Candy, saat ditemui di kediamannya, kawasan Pisangan, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021). [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara mengenai artis Dinar Candy yang terancam penjara usai melakukan aksi protes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM mengenakan bikini.

Menurut Lukman, Dinar Candy tidak seharusnya dikenakan sanksi pidana penjara.

Hal itu disampaikan oleh Lukman melalui akun Twitter pribadi miliknya @lukmansaifuddin.

"Kesalahan seperti ini tak perlu sampai diberi sanksi pidana dan dibui," kata Lukman seperti dikutip Suara.com, Jumat (6/8/2021).

Lukman menegaskan, seharusnya Dinar Candy mendapatkan edukasi mengenai cara menyampaikan argumentasi dengan nalar argumentasi.

Bukan justru melakukan aksi protes dengan melakukan hal yang menuai sensasi seperti turun ke jalan mengenakan bikini.

"Ia perlu diedukasi sampaikan aspirasi dengan nalar argumentasi, bukan sensasi," ungkapnya.

Eks Menag sarankan Dinar Candy tak dipenjara (Twitter)
Eks Menag sarankan Dinar Candy tak dipenjara (Twitter)

Dinar Candy Terancam Penjara 10 Tahun

Artis Dinar Candy akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh Kepolisian Metro Jakarta.

Baca Juga: Dinar Candy Berbikini di Jalan, Komnas Perempuan: Hak Sampaikan Aspirasi

Pemilik nama asli Dinar Miswari itu disangka melanggar pasa 36 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dinar yang awalnya dikenal sebagai DJ (disc jockey) itu terancam penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI