Rakyat Kembali Tanggung Risiko, Hasil PPKM Bakal Rusak Gara-gara TKA China

Senin, 09 Agustus 2021 | 12:34 WIB
Rakyat Kembali Tanggung Risiko, Hasil PPKM Bakal Rusak Gara-gara TKA China
Tenaga Kerja Asing (TKA)- ilustrasi. (ANTARANEWS/Ardika)

Suara.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta pergerakan TKA masuk ke Indonesia dihentikan. Ia menilai mobilitas TKA yang masih saja diizinkan masuk berpotensi merusak hasil penerapan PPKM. Diketahui, puluhan TKA asal China kembali berdatangan di tengah PPKM Level 4.

"Semua harus konsisten. PPKM bermakna menghentikan mobilitas bagi siapapun. Kecuali yang urgen dan darurat. Pergerakan apalagi dari luar negeri sangat berpotensi untuk merusak hasil PPKM," kata Mardani kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Menurut Mardani jika memang hasil PPKM rusak akibat kedatangan TKA maka rakyat yang menanggung risikonya.

"Jika itu terjadi, rakyat yang harus membayar harganya berupa ekonomi yang tidak jalan karena kasus terus tinggi," kata Mardani.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. (Dok : DPR)
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. (Dok : DPR)

Klaim Imigrasi soal TKA

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara sebelumnya menjelaskan bahwa 34 TKA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta,” ungkap Arya.

Dia menuturkan, puluhan TKA China itu datang menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.

Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, kata Arya, puluhan TKA China itu mendapatkan izin masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Demi Bertahan Hidup, Pemandu Lagu Karaoke Banting Setir Jadi Profesi Ini

“Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No. 27/2021,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI