PKB Belum Tentukan Sanksi untuk Luluk, Anggota DPR yang Gelar Resepsi Pernikahan di Solo

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 09 Agustus 2021 | 18:31 WIB
PKB Belum Tentukan Sanksi untuk Luluk, Anggota DPR yang Gelar Resepsi Pernikahan di Solo
Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah. (ANTARA/Istimewa)

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih menunggu informasi lengkap terkait Anggota Komisi IV fraksinya, Luluk Nur Hamidah yang menggelar resespsi pernikahan di Solo dan berujung dibubarkan Satpol PP setempat karena menabrak aturan PPKM level 4.

Waketum PKB Jazilul Fawaid mengaku dirinya juga baru mengetahui tentang resepsi yang digelar Luluk.

"Kita tunggu saja info lengkapnya. Saya pun baru tahu sebab mungkin tidak nyebar undangan,  yang hadir spontan saja dan kabarnya tidak ada kerumunan," kata Jazilul kepada wartawan, Senin (9/8/2022).

Dia mengatakan, kebijakan menikah di tengah pandemi memang susah. Karena itu, ia mengatakan acara yang digelar semestinya sebatas akad pernikahan.

"Kami harap maklum, memang sulit menikah ditengah pandemi, tapi jodohnya di masa pandemi ya harus terima resikonya, sesuai prokes yang ada," katanya.

Sementara itu, terkait tindakan yang bakal diambil PKB, jika Luluk memang terbukti melanggar, Jazilul mengatakan bergantung  pada bukti pelanggaran.

"Tergantung, bisa saja ada teguran sesuai bukti yang ada," katanya.

Diketahui, resepsi pernikahan anggota DPR RI di salah satu restoran dan hotel di Kota Solo yang berlangsung pada Sabtu (7/8/2021) dibubarkan Satpol PP.

Sebab, Kota Solo masih menjalani PPKM Level 4. Salah satu poin aturan dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo adalah melarang adanya resepsi pernikahan. Agenda pernikahan hanya sebatas ijab di KUA.

Dari informasi yang didapatkan, resepsi tersebut itu merupakan pernikahan anggota Komisi IV Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah yang menikah dengan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm.

Selain itu, Luluk melalui Instagram Storynya @luluknurhamidah1, sempat mengunggah ucapan selamat dari teman-temannya. 

Gibran mengatakan, jika semua pihak harus menahan diri dulu dan ikuti aturan yang sudah ada. Aturannya sudah jelas akab nikah di KUA dan tidak ada resepsi.

"Aturan ya aturan tidak pandang bulu. Tapi yang bersangkutan sudah kooperatif dan acara sudah digeser, jadi tidak perlu dipanggil," terang putra sulung Presiden Jokowi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resepsi Dibubarkan Satpol PP di Solo, Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah Dinikahi Sosok Ini

Resepsi Dibubarkan Satpol PP di Solo, Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah Dinikahi Sosok Ini

Surakarta | Senin, 09 Agustus 2021 | 17:16 WIB

Turunkan Tim ke Solo, MKD Bakal Tegur Anggota DPR yang Gelar Resepsi saat PPKM

Turunkan Tim ke Solo, MKD Bakal Tegur Anggota DPR yang Gelar Resepsi saat PPKM

News | Senin, 09 Agustus 2021 | 17:12 WIB

Terungkap! Ini Sosok Anggota DPR RI yang Nekat Gelar Resepsi Pernikahan di Solo

Terungkap! Ini Sosok Anggota DPR RI yang Nekat Gelar Resepsi Pernikahan di Solo

Surakarta | Senin, 09 Agustus 2021 | 16:30 WIB

Terkini

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:25 WIB

96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga

96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:22 WIB

DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN

DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:14 WIB

WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun

WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:06 WIB

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:31 WIB

Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya

Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:21 WIB

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:15 WIB

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:11 WIB

Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal

Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:59 WIB

Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat

Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:50 WIB