"Berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun kasusnya, maka di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya yang luas, sehingga akan diperpanjang selama dua minggu," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin malam.
Ia menjelaskan, wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang mengimplementasikan PPKM level empat, yakni sebanyak 45 kabupaten/kota, lalu sebanyak 320 kabupaten/kota menerapkan PPKM level tiga, dan 39 kabupaten/kota mengimplementasikan PPKM level dua.
"Sebanyak 302 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level tiga terdiri dari sebagian level asesmen tiga dan sebagian level asesmen empat," kata Airlangga.
Menurut dia, terdapat beberapa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level tiga luar Jawa dan Bali, yakni kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
Aturan Baru Perpanjangan PPKM
![Sejumlah kendaraan melintas di Tol Dalam Kota dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/09/36905-mobilitas-warga-ibu-kota-mulai-naik-seiring-pelonggaran-ppkm.jpg)
Meski PPKM diperpanjang, terdapat aturan baru yang sebelumnya tidak berlaku pada masa PPKM sebelumnya. Apa itu?
Salah satunya adalah mal dibuka untuk umum. Di mana ada itu diberlakukan di empat kota besar yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang. Di mana hal itu sebagai uji coba.
Pembukaan mal di empat kota itu juga masih dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas. Para pengunjung juga harus sudah divaksin dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 lewat aplikasi Pedulilindung.
Namun ada pengecualian, di mana lansia di atas 70 tahun dan anak-anak di bawah 12 tahun belum diperbolehkan mengunjungi mal.
Baca Juga: Menteri Luhut Klaim Kasus Covid-19 Turun 50 Persen Saat PPKM Level 4 Pada 2-9 Agustus 2021
Kemudian di wilayah PPKM level 4 tempat ibadah sudah diperbolehkan untuk dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan prokes ketat. Di mana pada aturan sebelumnya, hanya dilakukan pada wilayah dengan status PPKM level 3.