Bendera Merah Putih: Sejarah, Ukuran, Fungsi dan Larangan

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:32 WIB
Bendera Merah Putih: Sejarah, Ukuran, Fungsi dan Larangan
Bendera Merah Putih: Sejarah, Ukuran, Fungsi dan Larangan - Pedagang Bendera Merah Putih menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-76 di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

Suara.com - Setiap negara yang ada di dunia pasti memiliki bendera masing-masing dengan corak yang berbeda, begitu pula Indonesia dengan Bendera Merah Putih. Nah, apakah kalian tahu bagaimana sejarah dan ukuran Bendera Merah Putih yang benar sesuai aturannya?

Apalagi setiap bulan Agustus seperti saat ini masyarakat diminta memasang Bendera Merah Putih di rumah maupun lingkungannya sebagai bentuk perayaan kemerdekaan bangsa Indonesia. Tentunya tak cuma pasang, kalian juga perlu paham apa saja fungsi Bendera Merah Putih.

Pada kesempatan ini, Suara.com akan merangkumkan untuk anda ulasan lengkap tentang Bendera Merah Putih termasuk sejarah, fungsi dan aturan-aturannya, mari simak!

Sejarah Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945, dimana hari tersebut sampai saat ini dikenal dengan hari kemerdekaan bangsa Indonesia. Perlu anda ketahui bahwa ada beberapa nama yang disematkan kepada lambang negara kita tersebut, mulai dari Sang Dwiwarna, Merah Putih dan Sang Saka Merah Putih.

Sejarahnya warna merah dan putih yang digunakan sebagai simbol negara kita diadaptasi dari gambar sembilan garis merah dan putih bendera Kerajaan Majapahit.

Bendera Merah Putih yang digunakan pada saat upacara Pendeklarasian Negara Indonesia dijahit oleh ibu Fatmawati pasca kembalinya dari masa pengasingan di Bengkulu.

Ukuran Bendera Merah Putih

Secara umum Bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang. Ukuran Bendera Merah Putih memiliki perbandingan lebar dan panjang 2:3.

Akan tetapi ada aturan-aturan tertentu yang mengatur terkait ukuran standar Bendera Merah Putih yang dipasang di berbagai tempat dan alat. Berikut adalah detilnya:

  • Istana Negara: 200cm x 300cm
  • Lapangan umum: 120cm x 180cm
  • Di dalam ruangan: 100cm x 150cm
  • Mobil presiden dan wakil presiden: 36cm x 54cm
  • Mobil pejabat negara: 30cm x 45cm
  • Kendaraan umum: 20cm x 30cm - Kapal: 100cm x 150cm
  • Kereta api: 100cm x 150cm
  • Pesawat: 30cm x 45cm
  • Meja: 10cm x 45 cm

Fungsi Bendera Merah Putih

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa pada dasarnya bendera digunakan sebagai representasi sebuah negara. Namun disamping itu bendera juga dapat digunakan sebagai tanda perdamaian hingga simbol belasungkawa.

Contoh penggunaan bendera yang paling umum kita jumpai adalah saat upacara 17 Agustus 2021. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan upacara seremonial terkait dengan hari kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Secara umum Bendera Merah Putih berfungsi sebagai lambang negara. Artinya jika ada Bendera Merah Putih di sana, berarti identitas Indonesia melekat pada tempat, situasi atau alat tersebut. 

Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Bendera Indonesia, Warga Beji Depok Kibarkan Bendera Ini Jelang HUT RI

Bukan Bendera Indonesia, Warga Beji Depok Kibarkan Bendera Ini Jelang HUT RI

Banten | Kamis, 12 Agustus 2021 | 09:04 WIB

Viral Pengendara Dipaksa Beli Bendera, Polisi Turun Tangan

Viral Pengendara Dipaksa Beli Bendera, Polisi Turun Tangan

Jabar | Kamis, 12 Agustus 2021 | 07:00 WIB

Penjual Bendera Merah Putih Mulai Ramai

Penjual Bendera Merah Putih Mulai Ramai

Foto | Minggu, 08 Agustus 2021 | 19:31 WIB

Terkini

Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas

Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:45 WIB

Polda Metro Bungkam Ditanya Alasan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI

Polda Metro Bungkam Ditanya Alasan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:42 WIB

Apa itu Demo "No Kings" di Amerika? Gerakan Massal Warga Turunkan Donald Trump

Apa itu Demo "No Kings" di Amerika? Gerakan Massal Warga Turunkan Donald Trump

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:32 WIB

Eks Anggota BAIS Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Operasi Liar untuk Diskreditkan Presiden

Eks Anggota BAIS Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Operasi Liar untuk Diskreditkan Presiden

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:31 WIB

Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka

Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:28 WIB

Iran Siapkan Cara Baru Bikin Israel Makin Sengsara

Iran Siapkan Cara Baru Bikin Israel Makin Sengsara

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:27 WIB

Indonesia Menuju 300 Juta Penduduk, Siapkah Negara Menghadapinya?

Indonesia Menuju 300 Juta Penduduk, Siapkah Negara Menghadapinya?

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:26 WIB

Dasco Sebut Tak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite dan Pertamax: Stok BBM Kita Cukup

Dasco Sebut Tak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite dan Pertamax: Stok BBM Kita Cukup

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:14 WIB

Terungkap! Motif Keji Pembunuhan Mayat dalam Freezer di Bekasi, Gara-gara Tolak Ajakan Merampok

Terungkap! Motif Keji Pembunuhan Mayat dalam Freezer di Bekasi, Gara-gara Tolak Ajakan Merampok

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:13 WIB

BGN Tegaskan 93 Persen Anggaran MBG Langsung untuk Masyarakat, Bantah Isu Dana Rp335 Triliun

BGN Tegaskan 93 Persen Anggaran MBG Langsung untuk Masyarakat, Bantah Isu Dana Rp335 Triliun

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:10 WIB