Atas perbuatannya kekinian Habib telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.
Kubur Mayat Terapis di Kolong Tol, Habib Sempat Salat Berjemaah dengan Korban
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Geger, Mayat Wanita dengan Leher Tergorok Ditemukan di Indekos Lampung Selatan
13 Agustus 2021 | 13:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI