Kartu Vaksin Syarat Masuk Mal, Kemenkes: Perlindungan Ekstra Buat Pengunjung dan Pedagang

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 17:26 WIB
Kartu Vaksin Syarat Masuk Mal, Kemenkes: Perlindungan Ekstra Buat Pengunjung dan Pedagang
Sebagai ilustrasi: Salah satu mal di Kota Depok, Jawa Barat. (Antara)

Suara.com - Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengemukakan persyaratan surat keterangan bebas COVID-19 bagi pengunjung mal adalah upaya perlindungan ekstra dari aktivitas masyarakat di ruang publik.

"Kebijakan ini lebih memberikan perlindungan ekstra kepada pengunjung dan pedagang, apalagi kita tahu ada varian Delta yang cepat menular," kata Siti Nadia Tarmizi dalam sesi tanya jawab bersama media di acara virtual Forum Diskusi KPCPEN yang dipantau dari Jakarta, hari ini.

Menurut Nadia, persyaratan tersebut juga harus dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) yang ketat. Dengan demikian, perlindungan untuk sesama dapat lebih optimal.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

"Pada prinsipnya pemerintah mengambil kebijakan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat," katanya.

Menurut Wiku, vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan telah mengakomodasi banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar di bidangnya.

"Hal ini juga menjadi masukan, tanpa menutup mata, dari kondisi yang ada di lapangan masih belum meratanya (vaksin) untuk menetapkan prioritas daerah," katanya.

Wiku mengatakan pemerintah terus mempercepat vaksinasi secara nasional, terutama bagi daerah dengan tingkat penularan yang tinggi dan populasi berisiko.

Berdasarkan data yang diunggah melalui laman www.kemkes.go.id, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua di Tanah Air hingga Jumat (13/8) mencapai 26.438.281 orang. Jumlah ini setara dengan 12,69 persen dari sasaran target.

Baca Juga: Kemenkes Ingatkan Lagi Risiko Penyebaran Covid-19 di Klaster Keluarga

Jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin COVID-19 dosis pertama sebanyak 52.615.930 orang atau 25,26 persen, sedangkan sasaran vaksin mencapai 208.265.720 orang.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan syarat tes PCR atau antigen untuk mengunjungi mal di tengah perpanjangan PPKM Level 4, berlaku untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Peraturan tersebut dibuat khusus untuk mal, karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.

Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini, kata dia, adalah mereka yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat.

Lutfi menambahkan aturan berbeda berlaku untuk pasar tradisional. Pengunjung tidak perlu tes antigen/PCR atau menunjukkan kartu vaksin dengan alasan tidak dalam ruangan tertutup dan tidak dilengkapi dengan pendingin udara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI