Pengamat Sebut Gugatan soal PPKM Bisa Dilakukan, Tapi Minta Luhut Dicopot itu Hak Presiden

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 19:48 WIB
Pengamat Sebut Gugatan soal PPKM Bisa Dilakukan, Tapi Minta Luhut Dicopot itu Hak Presiden
Ilustrasi gugatan. (Pixabay/succo)

Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menanggapi adanya gugatan terhadap Presiden Jokowi terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menurut Trubus dilihat dari aspek yuridis, gugatan terhadap presiden atas kebijakan PPKM memang bisa dilakukan.

Diketahui penggugat adalah Muhammad Aslam. Dalam gugatannya, Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Secara aspek yuridis bisa kalau rujukannya menggunkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Trubus dihubungi, Jumat (14/8/2021).

Selain menyangkut kebijakan PPKM, Aslam dalam gugatannya turut meminta Jokowi mencopot Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Namun menurut Trubus, gugatan itu tidak bisa dilakukan. Sebab penunjukan Luhut baik sebagai Menko maupun Koordinator PPKM Jawa-Bali tidak melanggar ketentuan perundangan-undangan.

Selain itu, kata Trubus, keputusan pemilihan Luhut merupakan hak sepenuhnya Jokowi selaku presiden Sehingga gugatan itu tidak bisa dilakukan. 

"Karena setiap apalagi UUD 1945 menentukan seperti itu, presiden punya hak prerogatif. Siapapun mau diangkat bisa saja dan itu tidak melanggar undang-undang," kata Trubus.

Trubus sekaligus mengingatkan, ada potensi gugatan terhadap Jokowi itu nantinya akan ditolak. Penolakan tersebut bisa dilakukan melalui keputusan persidangan, mengingat saat ini gugatan sudah terdaftar dan tinggal menunngu sidang.

baca juga

"Jadi kalau ini ya diterima saja nanti diporosesnya ini dibuktikan di pengadilan saja. Walaupun nanti artinya penolakan itu nanti persidangan yang menolak," kata Trubus.

Jokowi Digugat ke PTUN

Sebelumnya, Jokowi digugat ke PTUN terkait kebijakan PPKM. Tentu kabar itu sangat mengejutkan publik. Penggugat Jokowi ke PTUN terkait kebijakan PPKM itu diketahui bernama Muhammad Aslam.

Menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Gugatan itu didaftarkan pada Senin lalu, 9 Agustus 2021, dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Muhammad Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Muhammad Aslam juga meminta agar Presiden Jokowi mencopot Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), yakni Luhut Binsar Pandjaitan.

Seperti diketahui, selama ini Luhut memang ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, terutama sejak PPKM Darurat diberlakukan.

Namun, hingga berita ini ditulis, pihak PTUN Jakarta belum memberikan penjelasan mengenai gugatan tersebut. Sebagai informasi, sang penggugat yang bernama Aslam adalah seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat.

Kemudian, staf khusus Mensesneg Faldo Maldini menyatakan pemerintah mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh oleh Muhammad Aslam.

“Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih oleh setiap warga negara apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik,” ucap Faldo dalam sebuah video.

Berikut isi gugatan tersebut.

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat atas:

-Tindakan Tergugat memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

-Tindakan Tergugat atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni:

-Mewajibkan Tergugat menghentikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apa pun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

-Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

4. Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan perhitungan pendapatan Rp 300.000. (weekday) dan 1.000.000 (weekend) terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Jokowi Digugat ke PTUN Soal PPKM

Presiden Jokowi Digugat ke PTUN Soal PPKM

Bogor | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 09:39 WIB

Resmi! Puan Maharani Digugat Oleh MAKI dan LP3HI ke PTUN Terkait Seleksi Calon Anggota BPK

Resmi! Puan Maharani Digugat Oleh MAKI dan LP3HI ke PTUN Terkait Seleksi Calon Anggota BPK

News | Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:14 WIB

SK Gubernur Tak Kunjung Dicabut, Warga Wadas Gugat Ganjar Pranowo di PTUN Semarang

SK Gubernur Tak Kunjung Dicabut, Warga Wadas Gugat Ganjar Pranowo di PTUN Semarang

Jawa Tengah | Senin, 09 Agustus 2021 | 15:37 WIB

Terkini

3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor

3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Cara Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu ATM, Dompet Ketinggalan Gak Perlu Panik Lagi

Cara Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu ATM, Dompet Ketinggalan Gak Perlu Panik Lagi

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Sprint Race MotoGP Jepang 2026: Marc Marquez Terdepan, 3 Pembalap Crash

Sprint Race MotoGP Jepang 2026: Marc Marquez Terdepan, 3 Pembalap Crash

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:29 WIB

Review Film Take Me Home: Pulang, Keluarga, dan Hidup yang Tak Pernah Mudah

Review Film Take Me Home: Pulang, Keluarga, dan Hidup yang Tak Pernah Mudah

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya

Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Dua Abad Berlalu, Jejak Masjid Jami Tak Lekang oleh Waktu

Dua Abad Berlalu, Jejak Masjid Jami Tak Lekang oleh Waktu

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Geram Ada Yayasan Minta Setoran Tanpa Kerja, BGN Buka Opsi Ganti Mitra SPPG

Geram Ada Yayasan Minta Setoran Tanpa Kerja, BGN Buka Opsi Ganti Mitra SPPG

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin

Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin

Batam | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Sabun Batang vs Sabun Cair, Mana yang Lebih Sehat untuk Kulit?

Sabun Batang vs Sabun Cair, Mana yang Lebih Sehat untuk Kulit?

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:36 WIB

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:27 WIB

×