Pengamat Sebut Gugatan soal PPKM Bisa Dilakukan, Tapi Minta Luhut Dicopot itu Hak Presiden

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 19:48 WIB
Pengamat Sebut Gugatan soal PPKM Bisa Dilakukan, Tapi Minta Luhut Dicopot itu Hak Presiden
Ilustrasi gugatan. (Pixabay/succo)

Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menanggapi adanya gugatan terhadap Presiden Jokowi terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menurut Trubus dilihat dari aspek yuridis, gugatan terhadap presiden atas kebijakan PPKM memang bisa dilakukan.

Diketahui penggugat adalah Muhammad Aslam. Dalam gugatannya, Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Secara aspek yuridis bisa kalau rujukannya menggunkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Trubus dihubungi, Jumat (14/8/2021).

Selain menyangkut kebijakan PPKM, Aslam dalam gugatannya turut meminta Jokowi mencopot Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Namun menurut Trubus, gugatan itu tidak bisa dilakukan. Sebab penunjukan Luhut baik sebagai Menko maupun Koordinator PPKM Jawa-Bali tidak melanggar ketentuan perundangan-undangan.

Selain itu, kata Trubus, keputusan pemilihan Luhut merupakan hak sepenuhnya Jokowi selaku presiden Sehingga gugatan itu tidak bisa dilakukan. 

"Karena setiap apalagi UUD 1945 menentukan seperti itu, presiden punya hak prerogatif. Siapapun mau diangkat bisa saja dan itu tidak melanggar undang-undang," kata Trubus.

Trubus sekaligus mengingatkan, ada potensi gugatan terhadap Jokowi itu nantinya akan ditolak. Penolakan tersebut bisa dilakukan melalui keputusan persidangan, mengingat saat ini gugatan sudah terdaftar dan tinggal menunngu sidang.

"Jadi kalau ini ya diterima saja nanti diporosesnya ini dibuktikan di pengadilan saja. Walaupun nanti artinya penolakan itu nanti persidangan yang menolak," kata Trubus.

Jokowi Digugat ke PTUN

Sebelumnya, Jokowi digugat ke PTUN terkait kebijakan PPKM. Tentu kabar itu sangat mengejutkan publik. Penggugat Jokowi ke PTUN terkait kebijakan PPKM itu diketahui bernama Muhammad Aslam.

Menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Gugatan itu didaftarkan pada Senin lalu, 9 Agustus 2021, dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Muhammad Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Muhammad Aslam juga meminta agar Presiden Jokowi mencopot Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), yakni Luhut Binsar Pandjaitan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Jokowi Digugat ke PTUN Soal PPKM

Presiden Jokowi Digugat ke PTUN Soal PPKM

Bogor | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 09:39 WIB

Resmi! Puan Maharani Digugat Oleh MAKI dan LP3HI ke PTUN Terkait Seleksi Calon Anggota BPK

Resmi! Puan Maharani Digugat Oleh MAKI dan LP3HI ke PTUN Terkait Seleksi Calon Anggota BPK

News | Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:14 WIB

SK Gubernur Tak Kunjung Dicabut, Warga Wadas Gugat Ganjar Pranowo di PTUN Semarang

SK Gubernur Tak Kunjung Dicabut, Warga Wadas Gugat Ganjar Pranowo di PTUN Semarang

Jawa Tengah | Senin, 09 Agustus 2021 | 15:37 WIB

Terkini

Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:23 WIB

Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!

Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB

Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB

OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim

OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:09 WIB

15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti

15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:56 WIB

Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan

Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:46 WIB

Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar

Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:36 WIB

Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:32 WIB

Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas

Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:30 WIB

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari BUMN Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari BUMN Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:21 WIB