Sempat Dijemput Paksa, Begini Kasus Ilegal Akses Dokter Richard Lee Menurut Roy Suryo

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 20:28 WIB
Sempat Dijemput Paksa, Begini Kasus Ilegal Akses Dokter Richard Lee Menurut Roy Suryo
Dokter Richard Lee (tengah) menjawab pertanyaan dari awak media usai dibebaskan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021) malam. [Suara.com/Ismail]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sempat menjemput paksa dr Richard Lee. Dia dijemput paksa usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti. 

Pakar Telematika, Roy Suryo menjelaskan kasus Richard Lee yang dinyatakan polisi masuk ke dalam akun Instagram milik yang bersangkutan secara ilegal. Padahal, akun Instagram milik Richard Lee tersebut telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti dalam perkara lain yang menjeratnya.

Roy Suryo mengemukakan, Richard Lee diduga melakukan ilegal akses terhadap akun Instagram yang telah disita penyidik lewat akun Facebook miliknya. Hal itu memang bisa dilakukan meskipun password akun Instagram Richard Lee telah diganti oleh penyidik.

"Ketika sudah diganti password, memang karena Instagram itu bisa diakses melalui induknya yakni Facebook, Richard Lee sempat melakukan akses terhadap akun Instagramnya yang sebenarnya akun Instagram tersebut sudah disita kepolisian," kata Roy Suryo kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).

Menurut Roy Suryo, ilegal akses yang dilakukan oleh Richard dapat dikategorikan sebagai upaya melawan hukum. Sehingga, kata dia, penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka hingga melakukan penjemputan paksa 

"Disebut sebagai ilegal akses karena alat yang sudah jadi barang bukti kemudian diakses secara tidak berhak oleh dokter Richard Lee. Ini yang sebenarnya terjadi hingga penangkapan ke yang bersangkutan," ujarnya.

Berkenaan dengan itu, Roy Suryo pun menilai keputusan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Richard Lee sudah tepat. 

"Saya juga mengapresiasi apa yang dilakukan kepolisian. Jadi menangkap, mengambil keterangan tapi tidak menahan karena sesuai dengan banyaknya permintaan dari masyarakat dan di sosmed mengatakan tidak layak Richard Lee ini kemudian ditahan," katanya.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan Richard Lee usai dijemput paksa atas kasus dugaan akses ilegal dan upaya penghilang barang bukti. Dia dipulangkan dengan alasan kooperatif.

baca juga

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Richard Lee kekinian hanya diminta wajib lapor.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).

Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan akses ilegal dan upaya menghilangkan barang bukti.

Penyidik awalnya mengatakan akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Yusri ketika itu mengemukakan Richard Lee dipersangkakan dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 221 KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.

"Sekarang RL (Richard Lee) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021) siang.

Ketika itu, Yusri juga menegaskan penangkapan terhadap Richard Lee tidak terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri. Melainkan, terkait kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti.

"Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata dia.

Berdasar hasil penyidikan, lanjut Yusri, Richard Lee terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Instagram miliknya yang telah disita oleh penyidik. Selain itu yang bersangkutan juga disebut telah melakukan penghapusan terhadap beberapa barang bukti di dalamnya.

"Hasil penyelidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang jadi barang bukti itu dilakukan sendiri oleh RL (Richard Lee)," bebernya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Difitnah Atas Penangkapan Dokter Richard Lee, Kartika Putri: Demi Allah Saya Tidak Tahu

Difitnah Atas Penangkapan Dokter Richard Lee, Kartika Putri: Demi Allah Saya Tidak Tahu

Entertainment | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 19:58 WIB

Dokter Richard Lee Diomelin Istri usai Dibebaskan

Dokter Richard Lee Diomelin Istri usai Dibebaskan

Entertainment | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 19:11 WIB

Kartika Putri Murka Dituduh Sogok Polisi Tangkap dr Richard lee

Kartika Putri Murka Dituduh Sogok Polisi Tangkap dr Richard lee

Bogor | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 15:47 WIB

Terkini

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:54 WIB

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:52 WIB

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:50 WIB

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:49 WIB

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:48 WIB

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

×